424 Napi di Sulawesi Barat Diusulkan Terima Remisi Lebaran Tahun 2019, Empat Langsung Bebas
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Sulbar mengusulkan 424 orang narapidana untuk mendapatkan remisi lebaran tahun 2019.
Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
424 Napi di Sulawesi Barat Diusulkan Terima Remisi Lebaran Tahun 2019
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan 424 orang narapidana untuk mendapatkan remisi lebaran tahun 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar H Anwar mengatakan, saat ini total napi dan tahanan yang dibina di tujuh UPT Lapas dan Rutan se Sulawesi Barat sebayak 945 orang.
Baca: Jelang Puncak Arus Mudik 2019, Kapolda Sulbar Cek Penumpang dan Kesiapan Kapal Feri Angkut Penumpang
"Sebanyak empat orang napi diusulkan untuk mendapatkan remisi langsung bebas,"kata Anwar kepada wartawan di Mamuju, Sabtu (1/6/2019).
"Itu merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi. Jadi, ketika mendapatkan remisi, masa hukumannya langsung habis,"sambungnya.
Dikatakan, jika diusulkan, maka sisa pidananya hanya tinggal satu bulan.
"Karena dapat remisi satu bulan, makanya bebas. Jadi saat diusulkan sisa pidana sudah mendekati bebas,"jelasnya.
Anwar menambahkan, selain napi pidana umum, napi kasus narkoba dan kasus korupsi juga diusulkan untuk mendapatkan remisi.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Padatnya Pengunjung Berburu Baju Lebaran di Karebosi Link
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) @nurdin.abdullah, mengunjungi tiga mega proyek yang ada di Kabupaten Luwu Utara.