Tahun Ini, Bapenda Enrekang Bakal Tetapkan Pajak Usaha Burung Walet
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Enrekang terus berupaya agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Enrekang terus berupaya agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, salah satu yang mulai disasar tahun ini adalah pajak bagi pengusaha sarang burung walet.
Menurut Kepala Bapenda Enrekang, Haleng Lajju, penerapan pajak sarang burung walet masih dalam penggodokan.
FOTO: Bank BTN Berangkatkan 1.000 Pemudik Lewat Jalur Laut Makassar ke Surabaya
Aurel Dapat Restu Menikah Muda, Ini Kriteria Menantu Diingingan Anang Hermansyah, Atta atau Varrel?
"Penerapan pajak walet akan mulai kita berlakukan tahun ini, saat ini baru sementara pendataan dan akan kita lihat hasilnya," kata Haleng Lajju, Jumat (31/5/2019).
Ia menjelaskan, penerapan pajak walet sebenarnya telah diatur dalam Perda pajak hanya saja sebelumnya belum dilakukan penerapan karena belum massif yang mengelolah.
Namun, karena saat ini sudah massif, sehingga pihaknya akan terapkan pajak bagi usaha sarang walet.
Uang Masuk Kedokteran Rp250 Juta, Kedokteran Gigi Rp200 Juta, Farmasi Rp150 Juta, Sastra Rp15 Juta
"Pajak walet itu nilainya 10 persen dari penjualan. Mulai tahun ini sudah sementara dirancang Perbupnya," ujarnya.
Ia menambahkan, yang jadi permasalahan atau kendala utama saat ini adalah tingkat kesadaran dari objek pajak terkait nilai transparansi hasil penjualanya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur: