Jaksa Wanita Ini Selingkuhi 3 Pria Sekaligus, Dosen dan Dua Pejabat Kejaksaan, Lihat Balasan Suami
Jaksa Wanita Ini Selingkuhi 3 Pria Sekaligus, Dosen dan Dua Pejabat Kejaksaan, Lihat Balasan Suami
TRIBUN-TIMUR.COM - Polsek Denpasar Timur (Dentim) menetapkan seorang oknum jaksa Wanita, Ni Made AR (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Suami nya, I Nengah AS (48).
Dengan penetapan sebagai tersangka, pihak penyidik Polsek Dentim telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta membenarkan telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa Ni Made AR.
Pihaknya juga mengatakan sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Baca: Kasus Jaksa Selingkuh dengan Istri Polisi Bikin Kajari Selayar Tak Bisa Tidur
Baca: Gerebek Istri Selingkuh, Suami Kaget Lihat Sosok Dihormati Itu Kabur Lewat Jendela
Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak
"Benar, SPDP penelantaran anak sudah diterima kemarin (Rabu)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019) dan dikutip Tribun Timur, Jumat (31/5/2019)
Informasi yang dihimpun, penetapan oknum jaksa Ni Made AR sebagai tersangka penelantaran anak ini dilakukan penyidik Polsek Dentim, Kamis (9/5/2019) lalu.
Penyidik juga telah memanggil oknum jaksa yang bertugas di Kejari Gianyar itu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Dentim.
Tidak hanya melaporkan, Pelapor yang adalah suami tersangka juga mengirimkan surat perlindungan hukum ke beberapa instansi.
Diantaranya Jaksa Agung, Kejati Bali, Kejari Denpasar, DPR RI dan Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Dalam surat perlindungan hukum yang dikirimnya, Pelapor mengajukan permohonan perlindungan hukum, kepastian hukum serta keadilan bagi dirinya dan anaknya.
Pihaknya juga meminta kepada instansi terkait untuk mengawal, mengawasi dan menuntaskan perkara hukum dalam kasus dugaan penelantaran suami dan anak yang dilaporkannya.
Selain itu, dalam surat perlindungan hukum tersebut Pelapor mempertanyakan tindak lanjut pihak perguruan tinggi atas pengaduan yang dilakukannya.
Baca: Kasus Jaksa Selingkuh dengan Istri Polisi Bikin Kajari Selayar Tak Bisa Tidur
Baca: Gerebek Istri Selingkuh, Suami Kaget Lihat Sosok Dihormati Itu Kabur Lewat Jendela
Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak
Pelapor meminta dilakukan sidang etik atas perbuatan yang oknum dosen yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya, Ni Made AR.
Dalam surat tersebut juga dibeberkan kronologis kejadian.