Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah Randis Dipakai Mudik, Pemkab Jeneponto Libatkan Dishub untuk Awasi ASN

"Memang sudah diatur melalui surat edaran jika kendaraan dinas tidak diperbolehkan dipakai mudik," kata Syafruddin keTribunJeneponto.com, Kamis (30/5/

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ansar
ikbal/tribunjeneponto.com
Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pemerintah kabupaten Jeneponto juga melarang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Syafruddin Nurdin, hal itu berdasarkan surat edaran yang ada.

"Memang sudah diatur melalui surat edaran jika kendaraan dinas tidak diperbolehkan dipakai mudik," kata Syafruddin keTribunJeneponto.com, Kamis (30/5/2019) siang.

Eks Stopper PSM Ardan Aras Selangkah Lagi Gabung Sulut United

Suara Turun, Golkar Didorong Gelar Evaluasi Total Pasca Pemilu 2019

"Menindak lanjuti edaran tersebut kita sudah himbau para OPD untuk mengindahkan surat edaran ini," tuturnya.

Sekda Jeneponto itu mengungkapkan jika ada yang melanggar maka sansi paling berat yakni mendapat teguran keras.

Selain itu, untuk membantu mengawasi mobil dinas pemerintah daerah Jeneponto juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan.

Polres Takalar Turunkan 30 Personel untuk Layani Pemudik

"Sanksi terberat buat yang melanggar pasti kita beri teguran keras," tandasnya.

"Untuk mengawasi mobil dinas kita juga bekerja sama dengan Dishub," tutupnya.

Diketahui para aparat sipil negara di lingkup Pemkab Jeneponto sudah masuk masa cuti. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved