50 OPD Pemprov Sulsel, Hanya Tujuh Keluarkan Zakat
Hal tersebut tercatat dalam daftar pemberian zakat profesi yang ada di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dari 50an Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Sulsel, hanya tujuh yang peduli terhadap kaum dhuafa.
Hal tersebut tercatat dalam daftar pemberian zakat profesi yang ada di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan.
Tujuh OPD tersebut diantaranya Dinas Pendidikan Sulsel, Biro Umum, Badan Diklat, Badan Penhelolaan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta Dinas Kehutanan.
Adapun diluar dari lingkup Pemprov Sulsel, diantaranya Kemenag Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, dan Polda Sulsel.
Neymar Berpeluang Kembali Jadi Tandem Messi di Barcelona, Bagaimana Bisa? Justru Sosok Ini Mendekat
KPU Sulsel Kumpulkan Bukti untuk Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Kepala Baznas Sulsel, H Mappagio mengatakan bahwa zakat profesi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), dengan rincian 2,5 persen zakat yang disisihkan PNS kepada kaum dhuafa melalui Baznas Sulsel.
"Kalau melihat Pergub, itu PNA yang gaji 4 juta hanya mengeluarkan zakat sebesar Rp 100 ribu," katanya, Kamis (30/5/2019)
Menurutnya, tahun ini ada peningkatan tapi tidak signifikan.
Meski zakat ini tidak menjadi wajib, tapi ini bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan uluran tangan kepada umat beragama yang memiliki harta lebih.
Melihat kondisi saat ini, A Mappagio mengaku tak yakin jika target zakat profesi bagi pegawai lingkup provinsi bisa terwujud.
Satlantas Polres Luwu Utara Tak Layani Pengurusan SIM Selama Libur Lebaran
Tahun ini Baznas menarget Rp 3 miliar, dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp 1,5 miliar.
Makassar Ikut Tersendat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar melalui Wakil Ketua I Bidang Pengelolaan Zakat Drs KH M Alwi Nawawi menyampaikan, dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Makassar senilai 2,5 persen sempat tersendat selama tahun 2019.
"Sebelumnya lancar tetapi sejak awal tahun ini mulai tersendat karena pembayaran gaji pegawai tidak lagi diberikan secara tunai, tetapi lewat bank, dan masuk ke rekening pegawai masing-masing," jelasnya.
Perubahan regulasi, kata KH M Alwi menjadi alasannya.
Pasalnya dana zakat sebelumnya dipotong langsung oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari bagian keuangan sebelum para ASN mengambil gaji tunai.