Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gegara Asap Batu Bara Masuk di Permukiman Warga Pangkep, Kasat Reskrim Panggil DLH

"Nanti masih ada beberapa pihak lagi yang kita akan panggil dan persoalan ini berjalan terus" kata mantan Kapolsek Kecamatan Bulukumpa.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah Dirga/Tribun Timur
Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE- Polres Pangkep telah memanggil sejumlah warga terkait persoalan asap batu bara dari perusahaan batu bara di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong mengatakan persoalan ini telah ditindaklanjuti.

VIDEO: Jembatan Takkalasi Barru Sudah Kembali Difungsikan

BNNK Tana Toraja Hentikan Pengendara di Jalan Poros Rantepao-Palopo, Ini Tujuannya

"Kami sudah panggil Dinas Lingkungan Hidup Pangkep untuk memberi keterangan, pak lurah dan camat juga sebagai pemerintah di wilayah itu," ujarnya di Mapolres Pangkep, Rabu (29/5/2019).

Anita menyebut, pihak reskrim masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya.

"Nanti masih ada beberapa pihak lagi yang kita akan panggil dan persoalan ini berjalan terus" kata mantan Kapolsek Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba ini. 

Hingga saat ini, Reskrim belum bisa memberikan keterangan terkait kepemilikan perusahaan batu bara tersebut.

"Kalau masalah yang punya belum bisa kami sampaikan, yang pasti kalau sudah rampung kami akan beritahu secepatnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, April 2019 asap batu bara sangat menganggu warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong
Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong (Munjiyah Dirga/Tribun Timur)

Aktivitas asap batu bara setiap hari membuat sejumlah masyarakat yang bermukim di area tersebut terganggu hingga sakit gangguan pernafasan dan batuk.

Hingga akhir bulan Mei 2019 belum ada respon dan tindaklanjut dari pemilik perusahaan begitupun dari pemerintah setempat.

Pihak DLH Pangkep juga mengaku perusahaan batu bara tersebut ilegal atau tidak memiliki izin dari DLH Pangkep. (*)

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Dapat Hadiah dari Jokowi, Juara MTQ Internasional Berangkatkan Umroh Orangtuanya

Pekan ke-3 Liga 1 2019 Tira-Persikabo akan menjamu PSM Makassar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved