Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuh Parpol di Sulbar Ajukan Gugatan PHPU ke MK, KPU: Kami Siap Hadapi!

Divisi Hukum KPU Sulbar dan Pengawasan Farhanuddin mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil pantauan KPU di portal resmi MK.

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Handrover
Komisioner KPU Sulbar Divisi Hukum dan Pengawasan Farhanuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Sebanyak tujuh Partai Politik di Provinsi Sulawesi Barat, resmi ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketujuh partai politik tersebut yakni Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Hanura, Berkarya, dan Garuda.

Ada Apa? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa Pilpres

LAGI VIRAL! Kisah Maling Kembalikan Mobil Curiannya, Selipkan Sebuah Surat, Ini Isi Lengkapnya

Divisi Hukum KPU Sulbar dan Pengawasan Farhanuddin mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil pantauan KPU di portal resmi MK.

" Parpol itu diketahui menggugat berdasarkan pantauan kami di portal MK. Atas gugatan itu KPU Sulbar siap menghadapi gugatan itu sesuai prosedur," kata Farhan di ruangan kerjanya Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Selasa (28/5/2019).

Dikatakan, tahapan pendaftaran gugatan ke MK sudah berakhir beberapa waktu lalu, namun tahapan perbaikan berkas permohonan pelaporan ke MK akan berakhir 31 Mei 2019.

"Setelah perbaikan KPU akan mengetahui isi dari gugatan ke MK. Kita akan mengetahui lokasi-lokasinya secara detail di TPS mana yang dianggap bermasalah,"kata dia.

Komisioner KPU Sulbar Divisi Hukum dan Pengawasan Farhanuddin
Komisioner KPU Sulbar Divisi Hukum dan Pengawasan Farhanuddin (Handrover)

Farhan menjelaskan, langkah itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 473 dan 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur, apabila terjadi perselisihan hasil maka peserta Pemilu mengajukan permohonan pembatalan penempatan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu ke MK.

"Tahapan setelah perbaikan tanggal 31 Mei. Kemudian akan dilakukan pencatatan permohonan dan tanggal 2 Mei kami sudah akan menerima melalui KPU RI salinan permohonan akan ketahuan Daerah Pemilihan (Dapil) mana saja yang di akan digugat,"jelas Farhan.

Dikatakan, sidang PHPU di MK akan dimulai tanggal 9 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Pada prinsipnya KPU Sulbar siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan ke MK. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU kabupaten untuk membagi tugas apa-apa saja yang perlu dipersiapakan, utamanya kronologi dan alat bukti"tuturnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP

Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved