KABAR TERBARU Kasus Pengeroyokan Audrey, Proses Diversi Gagal, Begini Nasib yang Dialami Pelaku
Inilah perkembangan terbaru kasus pengeroyokan Siswi SMP, Audrey oleh sejumlah Siswi SMA di Pontianak.
TRIBUN-TIMUR.COM-KABAR TERBARU Kasus Pengeroyokan Audrey, Proses Diversi Gagal, Begini Nasib para Pelaku.
Inilah perkembangan terbaru kasus pengeroyokan Siswi SMP, Audrey oleh sejumlah Siswi SMA di Pontianak.
Setelah proses upaya hukum diversi yang digelar di tingkat pengadilan, Kamis (23/5/2019) menemui jalan buntu, akhirnya kasus Audrey akan diselesaikan di meja hijau.
Baca: Masih Ingat Kasus Audrey? Para Pelaku Terancam Diadili di Pengadilan karena Tolak Syarat Diversi
Baca: Detik-detik Audrey Nangis di Depan Hotman Paris saat Cerita Pengeroyokan Dirinya, Buat Pengakuan Ini
Baca: Apa Isi Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Seret Almarhum Ayah dan Bukan Masalah Cowok
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Antonius Simamora dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/5/2019) pagi.
Antonius menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan sebelum digelarnya diversi di tingkat pengadilan sekitar dua pekan lalu.
Terkait jadwal sidang perdana, Antonius mengaku belum mendapat laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti tanya saja sama JPU atau ke pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, rencana penandatanganan kesepakatan diversi, kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata gagal.
Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019).
Salah satu di antara tim kuasa hukum AD, Erik Mahendra menjelaskan, batalnya penandatanganan itu, lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.
Menurut dia, ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu.
Yakni pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.
Kemudian ada permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Dan terakhir pihak pelaku harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Bapas Pontianak.