Curi Jagung dan 5 Ekor Sapi, Warga Labuaja Dibekuk Polres Bone
Kali ini, pelaku yang diamankan yakni Supriadi Alias Adi (43), warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, KAHU - Tim Unit I Resmob Polres Bone, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi.
Kali ini, pelaku yang diamankan yakni Supriadi Alias Adi (43), warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Jadwal Imsakiyah Buka Puasa Senin 27 Mei 22 Ramadhan di Bandung, Surabaya, Makassar & Kota Besar RI
Dorong Ketahanan Pangan Mandiri, Pemda Sidrap Lakukan Program Ini
Kanit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian, memimpin langsung penangkapan pelaku di Desa Labuaja Kecamatan Kahu, Senin (27/5/2019) dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun, melalui Kanit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian menuturkan, pelaku diamankan di rumah salah satu rekannya.
Achmad Alfian menjelaskan, awalnya pelaku diamankan atas dugaan pencurian satu karung jagung oleh korban bernama HAS(54), seorang pedagang yang juga warga Desa Nusa Kecamatan Kahu.
"Setelah diamankan pelaku mengakui mengambil satu karung jagung di bawah rumah korban," kata
Ipda Achmad Alfian kepada tribunbone.com, Senin (27/5/2019) sore.
Setelah pelaku diintrogasi dan dilakukan pengembangan, pelaku diketahui juga pernah mencuri 5 ekor sapi.
"Pelaku juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian lima ekor sapi, bersama beberapa orang temannya di Dusun Aming Desa Labuaja, Kahu," kata Alfian.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu karung jagung.

Kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, guna pemeriksaan lebih lanjut.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: