Selain Gaji Empat Bulan, Ini Kabar Gembira Para Honorer dan ASN di Mamuju
SK tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) segera diterbitkan oleh Pemda.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kabar gembira bagi tenaga honorer di lingku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju.
SK tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) segera diterbitkan oleh Pemda.
TRIBUNWIKI: Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A2 Core, Ini Spesifikasi Lengkapnya, Harga Cuma 1 Jutaan
Prediksi PSM vs Badak Lampung: Laskar Pinisi Tetap Main Full Tim, Ini Perkiraan Susunan Pemain
Tak hanya SK, gaji selama empat bulan juga akan segera dibayarkan.
Bupati Mamuju Habsi Wahid, mengaku sudah menandatangani SK bagi ribuan tenaga honorer.
"Insya Allah mereka (PTT/GTT) akan dibayarkan gajinya mulai dari Januari sampai April, empat bulan,” kata Habsi dalam konferensi pers di kantornya Jl Soekarno Hatta, kemarin.
Tak hanya itu, Habsi juga sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) Mamuju tentang pembayaran THR bagi ASN.
Kata Mantan Sekda Mamuju itu, pemerintahan akan berupaya untuk menyelesaikan gaji PTT dan THR bagi ASN.
Gaji para PTT dan THR Aparatur SIpil Negara (ASN) Mamuju, akan dibayarkan sepuluh hari sebelum lebaran.

“Insya Allah sebelum liburlah gaji PTT dan THR sudah dibayarkan,"tambahnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Timur-Timur.com, @nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: