Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mencuri di RS Grestelina Makassar, IRT Ini Diciduk Dua Tim Gabungan

Adalah Hasnia alias Nia (22) warga asal Jl Inspeksi Kanal, Jl AP Pettarani Makassar. Dibekuk tim Resmob Polsek Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel, pu

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribuntimur.com
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk tim gabungan Reserse, di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (24/5/2019) subuh. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk tim gabungan Reserse, di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (24/5/2019) subuh.

IRT tersebut yakni Hasnia alias Nia (22) warga asal Jl Inspeksi Kanal, Jl AP Pettarani Makassar.

Dia dibekuk tim Resmob Polsek Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel, pukul 02.00 Wita.

RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Belum Terima Pasien Rawat Inap, Ini Masalahnya

Grand Opening Ride Thru, Astra Motor Alauddin Berikan Promo Menarik

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Nia diamankan karena dilaporkan melakukan pencurian di Rumah Sakit (RS) Grestelina, Makassar.

"Ada laporannya yang bersangkutan, dia (Nia) dilaporkan melakukan aksi pencurian dua unit handphone di RS Grestelina pada tanggal 21 Mei lalu," ungkap Indratmoko.

Pelaku Nia dilapor, mencuri dua unit hape merek Samsung Note 9 wqrna Ovena Blue dan Vivo Y65 warna putih. Aksi pencurian tersebut dilaporkan pada tanggal 21 Mei.

Penyelidikan pun dilakukan tim Resmob Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga, dan Timsus dipimpim Panit Timsus, Ipda Artenius MB.

Kata Indratmoko, kasus ini bisa berhasil diungkap dengan bantuan rekaman CCTV milik RS.

 Akses Medsos Dibatasi, Ini Komentar Pelapak Online Asal Wajo

Ciri-ciri pelaku terekam jelas saat melakukan aksi pencurian itu.

"Jadi yang bersangkutan ini bisa cepat teridentifikasi, pelaku (Nia) diamankan di rumahnya beserta barang bukti dua unit handphone milik korban," ujar Indratmoko.

Saat ini, pelaku IRT tersebut sudah dibawa dan diamankan di posko Resmob Polsek Panakkukang untuk kemudiam dilakukan proses hukum ke Pengadilan Negeri. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved