Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikahi Mayangsari dan Ceraikan Halimah, Siapa Sangka Bambang Trihatmodjo Diwajibkan Bayar 1,5 Miliar

Nikahi Mayangsari dan Ceraikan Halimah, Siapa Sangka Bambang Trihatmodjo Diwajibkan Bayar 1,5 Miliar

Editor: Rasni
Tribunnews
Nikahi Mayangsari & Ceraikan Halimah , Bambang Trihatmodjo Terungkap Harus Bayar 1,5 Miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nikahi Mayangsari dan Ceraikan Halimah, Siapa Sangka Bambang Trihatmodjo Diwajibkan Bayar 1,5 Miliar

Kisah asmara tiga sosok ini sellau menjadi pembicaraan. 

Inilah kisah tentang Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina, dan Artis Mayangsari

Sembilan tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.

Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Baca: Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Ternyata Sempat Diusir saat Melayat Soeharto,Cek Kisah Lengkapnya

Baca: Mayangsari Kaya Raya Nikahi Bambang Trihatmodjo,Kepergok Pakai Sandal Harga Selangit Saat Beli Sayur

Baca: Kapan Lailatul Qadar Turun? Kenali Berikut Tanda-tandanya dan Baca Doa Agar Kita Mendapatkan

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Baca: 5 Fakta Jokowi Menang vs Prabowo Kalah Lagi Usai Pengumuman KPU Pilpres 2019, Beda Sikap 01 & 02

Baca: LENGKAP Bacaan Doa Salat Tahajud hingga Tata Cara & Keutamaan Salat Sunah di Waktu Malam

Baca: Razia Miras, Polsek Camba Musnahkan 60 Liter Ballo di Cenrana Maros

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ajak Karyawan Belanja Naik Metromini, Nagita Slavina Jadi Sorotan Saat Pakai Waist Bag Seharga 43 Juta Rupiah

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved