Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Takalar Belum Tahan Tersangka Pencurian Kerbau, Ada Apa ?

Kedua tersangka sempat melakukan praperadilan sebanyak dua kali, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Takalar.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Andi Alimuddin (kanan/kacamata), Kaur Reskrim Polres Takalar Aiptu Bahtiar (tengah), di ruang Sat Reskrim Polres Takalar, Jl Manjarungi, Pattalassang, Takalar. 

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR – Polres Takalar, belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku pencurian kerbau di Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).

Dua tersangka yaitu, Tambaru Lau dan Gassing Tabah.

VIDEO: Tangis Haru Lepas Letkol ARH Sugiri dari Jabatan Dandim 1425 Jeneponto

VIDEO:Begini Keseruan Buka Puasa Bersama Manajemen The Rinra dan Phinisi Point

Kedua tersangka sempat melakukan praperadilan sebanyak dua kali, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Takalar.

Kedua tersangka Tambaru Lau dan Gassing Tabah, juga sakit saat akan menjalani pemeriksaan oleh Polres Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Warpa mengatakan, kedua tersangka suda ada surat perintah penangkapannya.

Namun saat ini, sisa menunggu perintah kapolres.

“Surat perintah penangkapan kedua tersangka sudah ada. Insya Allah bulan ini, kita langsung jemput yang bersangkutan untuk lakukan penyelidikan," ujar Muh Warpa.

Apalagi sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah disurati untuk dilakukan pemeriksaan.

Pihak terkait menggelar rapat di ruang kerja Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungin
Pihak terkait menggelar rapat di ruang kerja Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungin (Gusnadi/Tribun Sidrap)

Lambatnya penanganan kasus pencurian ternak ini, karena sementara menghadapi pesta demokrasi.

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uul_darullah.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved