Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Delapan Bulan Berlalu, Penganiaya Warga Biringbulu Gowa Masih Berkeliaran

Hingga hari ini, kasus penganiyaan Kannu telah delapan bulan berlalu. Akan tetapi, ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka tak kunjung ditangkap

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Kannu bersama mantunya saat berkunjung ke redaksi Tribun Timur Makassar, Minggu (25/11/2018) lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kannu binti H Kaje, warga Dusun Pataung, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu mendesak pihak Kepolisian Resor Gowa menangkap pelaku penganiyaan terhadap dirinya.

Kannu telah melapor ke Mapolsek Biringbulu sejak Agustus 2018 lalu. Pelakunya dilaporkan berjumlah tiga orang yaitu Cima, Ratna, dan Tamsir.

Hingga hari ini, kasus penganiyaan Kannu telah delapan bulan berlalu. Akan tetapi, ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka tak kunjung ditangkap.

Kannu pun menilai ada kongkalikong antara pelaku dengan polsek setempat. Sebab, ketiga tersangka masih berkeliaran hingga hari ini.

"Ada apa sebenarnya, patut diduga telah terjadi kongkalikong. Kalau tidak ada indikasi permainan, maka buktikan segera ditangkap para pelakunya sehingga tidak terjadi praduga diantara kita," kata Kannu ke Tribun, Minggu (12/5/2019).

Ia melanjutkan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penilitian laporan (SP2HP) telah diterbitkan polisi. Surat itu menjelaskan, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan Polsek Biringbulu ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Akan tetapi, polisi disebutkan terkendala perlawanan dari pihak keluarga tersangka ketika dilakukan penangkapan. Sehingga polsek meminta bantuan Polres Gowa.

"Saya mohon keadilan dan penegakan hukum kepada Kapolres Gowa sebagai pengayom dan pelayan kepada masyarakat," sambung Kannu.

"Kami mohon ketiga tersangka ditangkap sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP," sambung Kannu.

Diketahui kasus ini terjadi 3 Agustus lalu. Tersangka bersama anak dan mantunya mendatangi rumah korban.

Permasalahannya adalah tanah. Menurut Kannu, 15 tahun lalu dia menggadaikan tanahnya kepada Cima yang tak lain adalah adik kandungnya, senilai Rp 11 juta.

Tahun 2018 lalu, Kannu ingin mengambil kembali tananhnya seluas 75 are itu di Biringbulu.

"Saat itu Cima mengatakan kalau saya punya uang, silakan ambil kembali tanahnya. Jadi ada mi uang ku, mau saya ambil kembali tanahku," ujar Kannu

Namun Cima tidak mau. Tersangka lalu melakukan penganiayaan. Korban yang sementara duduk minum kopi itu, langsung dianiaya tersangka. Diseret keluar rumah sejauh tujuh meter.

6 September Cima dkk diperiksa sebagai tersangka. Mereka hanya dititip dan tidak dilakukan penahanan dalam sel. Mereka bertiga sempat kabur dari penjagaan Polsek Biringbulu pada 8 September.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved