Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Mamasa Lantik Majelis Pertimbangan TGRKBD, Ini Tugasnya

Setelah terbentuk, Majelis Pertimbangan TGRKBD selanjutnya dilantik oleh Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
Semuel Mesakaraeng/Tribun Timur
Bupati Mamasa H Ramlan Badawi melantik Majelis Pertimbngan TGRKBD 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (TGRKBD).

Setelah terbentuk, Majelis Pertimbangan TGRKBD selanjutnya dilantik oleh Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi.

Tamsil Linrung Raih Suara Tertinggi di Makassar, Berikut Suara Calon DPD Lainnya

Film Detective Conan: The Fist of Blue Sapphire kalahkan Avengers: Endgame di Jepang, Ini Trailernya

Pelantikan dan pengambiln sumpah dilakukan pada apel yang digekar di halaman Kantor Bupati Mamasa, Senin (13/5/2019) pagi.

Adapaun nama-nama yang dilantik sebagai Majelis Pertimbangan TGRKBD yakni;

Sekretaris Daerah, Ardiansyah sebagai Ketua Majelis, Asisten Pemerintahan, Lonni sebagai Wakil Ketua l, Inpektur Daerah, Yohanis sebahai Wakil Ketua ll, Kepala BPKD masih dijabat Ardiansyah Sebagai Sekretaris Majelis,Kepala BKPP.

Selain itu ada Rahmat Taulabi sebagai Anggota, Kepala Satpol PP, Kain Lotong Sambe sebagi anggota dan Kabag Hukum Sekretariat Daeraha Kabupaten Mamasa Abd Samad, Sebagai anggota

Ramlan Badawi menjelaskan, pembentukan dan pelantikan TGRKBD berdasarkan peraturan BPKRI Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara ganti rugi kerugian terhadap bendahara.

Selain itu, juga berdasarkan peraturan menteri keuangan nomo 38 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan kerugian negara atau daerah, terhadp pegawai negeri, bukan bendahara atau pejabat lain.

Bupati Mamasa H Ramlan Badawi melantik Majelis Pertimbngan TGRKBD
Bupati Mamasa H Ramlan Badawi melantik Majelis Pertimbngan TGRKBD (Semuel Mesakaraeng/Tribun Timur)

Menurutnya, tugas Majelis Pertimbangan TGRKBD adalah melakukan proses untuk menyelesaikan kerugiam negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara.

"Siapapun merugikan negara akan dituntut sesuai aturan yang berlaku," tegas Ramlan pagi tadi.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Mamasa, tugas Majelis Pertimbangan TGRKBD yaitu menyelesaikan keuangan negara berdasarkan laporan, menginventarisir harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian daerah, menyelesaikan kerugian daerah melalui surat keterangan tanggung jawab mutlak.

Memberikan pertimbangan kepada bupati dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan pembebnan sementara. Membantu penyeleasian tuntutan kerugian sita jaminan atas pembebann sementara. Memfasilitasi lelang barang jaminan kepegawaian Negeri Sipil bukan bendahara atau pejabat lain sesui ketentuan dan perundang-undangan, menyampaikan laporan perkembngan penyelesaian kerugian daerah kepada Bupati Mamasa. Serta Bertanggung jawab kepada bupati dalam pelaksanaan tugasnya.

Laporan wartawan @rexta_sammy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

A

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved