Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuh Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Gowa, Ada Wanita

Ketujuh pelaku ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa hanya dalam kurun waktu sehari, yaitu Kamis (9/5/2019) kemarin.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba dihadirkan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa.

Ketujuh pelaku ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa hanya dalam kurun waktu sehari, yaitu Kamis (9/5/2019) kemarin.

"Tujuh tersangka berhasil kami tangkap, baik pengedar maupun pemakai narkoba,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Jumat (10/5/2019).

Baca: Muzdalifah Baru 2 Pekan Nikah Murka ke Fadel Islami, Dapati Banyak Wanita Lain Lakukan Ini ke Suami

Baca: VIDEO:Begini Suasana Kedatangan Ambulans Bawa Pasien Jeneponto di RSUD Bantaeng

Dari ketujuh pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 gram Narkotika jenis sabu. Ada pula beberapa unit telepon seluler, dan sejumlah sachet plastik putih kosong.

Ketujuh pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Yaitu di sekitar Kecamatan Somba Opu serta Kecamatan Pattallassang.

Terhadap para tersangka kini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

Lebih lanjut diketahui, 5 (lima) dari 7 (tujuh) tersangka ini diketahui memiliki hubungan kekerabatan.

Bahkan dua diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga dan salah satunya kini dalam kondisi hamil 7 bulan.

Baca: Soal Perda Reklamasi 2019, Walhi Sulsel: Kami Lihat Ini Potensi Timbulkan Konflik

Adapun rentetan penangkapan, pertama kali dilakukan terhadap dua laki-laki yakni MD (25) dan MFA (22). Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai.

Mereka diringkus di Jl. Yusuf Bauty Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa saat melakukan transaksi sabu seharga Rp 200.000.

Sementara penangkapan kedua, dilakukan terhadap perempuan MT (22), yang padanya ditemukan 15 saset sabu.

Ia dibekuk di rumahnya di Jene Madinging Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas, dan berhasil meringkus keempat tersangka lainnya yakni laki-laki MAB (22), RN (35), perempuan NY (26), dan IA (22).

Baca: Kalah 2 Suara dari Ratih Megasari Singkarru, Eks Gubernur Sulbar Tumbang ?

Keempatnya dilaporkan memiliki hubungan kekerabatan antar satu sama lain dan tinggal di wilayah yang sama.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” kata Shinto Silitonga.

Adapun pengungkapan pelaku ini juga merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Polres Gowa dalam menjaga situasi Kamtibmas serta meminimalisir penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved