Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal "Perda Reklamasi" 2019, Walhi Sulsel: Kami Lihat Ini Potensi Timbulkan Konflik

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel M Al Amin mengungkapkan, penetapan reklamasi dan tambang pasir laut tersebut pada Praturan Daerah (Perda)

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Darul Amri/Tribun Timur
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel M Al Amin, saat menerangkan peta reklamasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel menyebutkan, ada reklamasi dan tambang pasir laut setelah ditetapkan DPRD Sulsel.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel M Al Amin mengungkapkan, penetapan reklamasi dan tambang pasir laut tersebut pada Praturan Daerah (Perda) pada nomor 2 tahun 2019.

Baca: LAGI VIRAL, Foto Gadis Kecil Gendong Boneka di Tengah Puing Bangunan, Ini yang Terjadi Padanya Kini

Baca: Waspada! Virus Langka Monkeypox Terjadi di Singapura, Berikut Gejalanya

"Kami melihat hal ini akan menimbulkan sebuah konflik," kata Amin saat konferensi pers di Warkop Independen, Jl Toddopuli 7, Kota Makassar, Jumat (10/5/2019) sore.

Kata Amin, perda tersebut mengatur soal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang ditetapkan oleh Gubernur Sulsel bersama DPRD Provinsi.

Walhi menilai, keddua aktivitas ini memiliki potensi daya rusak besar terhadap kondisi lingkungan. Untuk reklamasi pada RZWP3K terbagi atas Zona jasa dan Perdagangan.

"Jadi CPI (Center Point of Indonesia) akan berubah nama jadi zona jasa perdagangan. Otomatis zona reklamasi juga bertambah sampai ribuan hektar lagi," ungkap Amin.

Zona Jasa dan Perdaganagan atau KPI-JP terbesar di 12 lokasi dengan total luasnya 3,649,32 Hektar, zona Industri Perikanan Terpadu (KPU-ID-PI-01) luas 45,46 Hektar.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel M Al Amin, saat menerangkan peta reklamasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel M Al Amin, saat menerangkan peta reklamasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). (Darul Amri/Tribun Timur)

Lalu zona bandar udara (KPU-BU-01) luas 16,71 Ha, selain itu, mungkin ada reklamasi pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

Kemudian kata Amin, akan ada Pelabuhan Umum, Pelabuhan Perikanan, Terminal Khusus dan Tuks, zona bandar udara, zona pertahanan kemanan yang sudah diatur.

"Dengan demikian luas total reklamasi ini tertuang secara eksplisit dalam RZWP3K mencapai 3,711,51 hektar dan ini khusus untuk kawasan di CPI," jelas Amin. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved