Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Begini Suasana Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah di Kantor Kemenag Enrekang

Baznas dan Kementrian Agama Enrekang telah menetapkan jumlah besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1440 H/ 2019 M ini.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementrian Agama Enrekang telah menetapkan jumlah besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1440 H/ 2019 M ini.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat bersama Baznas, Kemenag, Ketua KUA, Ormas, Disperindag dan MUI di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (9/5/2019) pagi.

Dalam rapat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran Zakat Fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi.

Baca: Harga Bawang Putih Makin Melejit di Pasar Sentral Enrekang

Baca: Malam Ini Kepala Kemenag Enrekang Ceramah di Masjid Agung, Ini yang Dibahas

Baca: Kepala BKDD Enrekang Doyan Konsumsi Pepaya saat Buka Puasa, Ini Alasannya

Beras tingkat atas (Super) 3,5 liter dinilai dengan uang Rp 35 ribu. Sementara, untuk beras tingkat menengah (Premium) 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan, untuk beras tingkat bawah (medium) atau beras campur 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 26 ribu.

Menurut Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir, untuk besaran nilai harga beras untuk zakat fitrah tahun ini sedikit mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

"Jadi memang ada sedikit kenaikan, untuk beras tingkat atas saat ini Rp 35 ribu, tahun lalu itu Rp 32 ribu, begitu juga dengan beras tingkat menengah saat ini Rp 30 ribu kemarin Rp 27 ribu. Kalau beras kategori bawah sekrang Rp 26 ribu, tahun lalu Rp 25 ribu," kata Ilham kepada TribunEnrekang.com, Kamis (9/5/2019) siang.

Ia menjelaskan, penetapan besaran harga beras itu disesuaikan dengan perkembangan harga di pasaran.

"Kalau penetapan harga, itu dipantau semua harga di sejumlah pasar besar di Enrekang, apalagi ada data dari Disperindag. Kemudian kita sesuaikan dan ditetapkan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk kategori beras jagung tahun ini tidak ditentukan lantaran saat ini masyarakat rata-rata sudah konsumsi beras.

"Kita berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat bisa segera menunaikan zakat fitrahnya," tutur Ilham.

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

1

B

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved