Permohonan Banding Bos Abu Tours Ditolak, Kuasa Hukum Akan Kasasi
Putusan Banding Hamzah Mamba diketahui sesuai dengan laman website pengadilan dengan nomor 154/PID/2019/Mks.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum CEO PT Amanah Bersama Ummat dan Travel (Abu Tour), Hendro Saryanto kaget mendapatkan kabar permohonan banding klienya Hamzah Mamba ditolak Pengadilan Tinggi Negeri Makassar.
Putusan Banding Hamzah Mamba diketahui sesuai dengan laman website pengadilan dengan nomor 154/PID/2019/Mks.
Adapun hakim yang memutus yakni Ahmad Shalihin sebagai hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota pertama dan Gede Ngura Arthanaya sebagai hakim anggota kedua.
Dalam putusanya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 1235.Pid.B/2018. Dengan demikian, Hamzah Mamba tetap harus menjalani pehanan selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
"Iya saya jg baru dengar kalau putusan banding ditolak, cuma saya heran saja, sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima kontra memori banding dari JPU," kata Hendro kepada Tribun, Kamis (09/05/2019), sore.
"JPU tidak pernah memberitahukan adanya inzage tiba tiba hari ini saya dengar sudah ada putusan. Ini pelanggaran administrasi pengadilan dan hukum acara juga banyak yang dilanggar," lanjut Hendro.
Ia mempertanyakan alasan JPU sehingga seolah solah menghindari Kuasa Hukum Hamzah mamba. Padahal pemberitahuan Inzage itu wajib sebagaimana diatur dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP.
Hendro juga heran karena permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri malah ditolak. Sementara
pemintaan kuasa hukum terdakwa dilakukan pemeriksaan terhadap semua alat bukti kejahatan.
"Itu tidak ditanggapi oleh hakim banding, padahal faktanya dalam kasus pidana ini JPU jelas tidak pernah membuktikan barang barang hasil kejahatan. Dan lucunya pengadilan menerima semua dalil JPU," tegasnya.
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Mamba memastikan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung . Ia berharap Hakim kasasi ini bisa memahami hukum acara di Indonesia ini.
Sebelumnya, Terdakwa Hamzah Mamba mengajukan banding karena dalam materi putusan terdapat kekeliruan. Jika hakim menganggap sebagai uang titipan, erarti uang itu tidak bisa digunakan atau dikelola perusahan.
"Kalau pemahaman itu uang titipann ya aturan dimana dan undang-undang apa. Padahal uang itu pembayaran dalam sebuah perjanjian," tegasnya.
Makanya kata Hendro ketika Abutours tidak bisa memberangkatkan jamaah, itu masuk kategori utang yang harus dibayarkan atau dikembalikan.
"Maka dalam PKPU perusahaan dipailitkan dan semua asetnya sekarang disita Kurator untuk dibagikan ke jamaah," paparnya.
Sekedar diketahui Hamzah Mamba terseret dalam kasus ini karena melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 calon jemaah umrah.
Total uang digelapkan senilai Rp 1,2 triliun. Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya. (San)
