Aniaya Istrinya di Jeneponto, Sayuddin Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto di Bantaeng
Kanit Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abdul Rasyad mengatakan, sebelumnya pelaku dilaporkan telah melakukan KDRT terhadap istrinya.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Tim Pegasus Polres Jeneponto meringkus Sayuddin (42) di Kamping Papanloe, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (9/5/2019) pagi.
Pria 42 tahun itu ditangkap atas dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan (KDRT).
Baca: Ibu Pembuang Bayi di Ruko Ahmad Yani Makassar Terungkap, Hasil Hubungan Gelap
Baca: Raih 8 Kursi, Golkar Luwu Utara Berpeluang Usung Paslon Bupati di Pilkada 2020
Kanit Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abdul Rasyad mengatakan, sebelumnya pelaku dilaporkan telah melakukan KDRT terhadap istrinya.
Terduga pelaku menganiaya istrinya karena cemburu.
"Terduga pelaku menganiaya istrinya sendiri di perumahan Sekolah Dasar Samataring, Kecamatan Kelara, Korban KT (35) dianiaya oleh suaminya sendiri," kata Rasyad.
"Akibatnya korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan bengkak pada mata serta mengeluarkan darah pada telinga," tuturnya.
Rasyad menambahkan usai menganiaya sang isteri, lalu kemudian di ikat menggunakan tali nilon.

Beruntung sang isteri berhasil meloloskan diri dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Kantor Polisi Polres Jeneponto.
Terduga pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng.
"Kami melihat sebuah mobil Avanza warna hitam yang digunakan oleh pelaku sedang parkir dan istirahat di pinggir jalan sehingga kami gabungan Tim Pegasus dan unit Lidik Tipiter langsung berhenti dan mengepung mobil pelaku," jelasnya.
"Pelaku yang masih berada diatas mobil ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung digelandang ke Mako Polres Jeneponto untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
B