Merasa Diintimidasi dan Akan Dilapor ke Bawaslu, Saksi PDIP Sebut Hasil Rekap Kecamatan Mamuju Cacat
Ahmadi diseret oleh aparat keamanan dari forum rapat pleno hasil Pemilu 2019 tingkat Kecamatan Mamuju atas perintah Komisioner KPU.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMUJU.COM, MAMUJU - Seorang saksi PDI Perjuangan bernama Ahmadi menysesalkan tindakan Komisioner KPU Mamuju yang dinilai mengintimidasinya pada rapat pleno tingkat Kecamatan Mamuju di Aula Asrama Haji Mamuju, Selasa (7/5/2019) malam.
Ahmadi diseret oleh aparat keamanan dari forum rapat pleno hasil Pemilu 2019 tingkat Kecamatan Mamuju atas perintah Komisioner KPU, karena dianggap tidak memiliki mandat.
Baca: 5 Partai Kantongi Masing-masing 5 Kursi DPRD Makassar, Siapa Parpol Pendatang Baru?
Baca: Video Kronologi Detik-detik Saksi PDIP Diseret Polisi Keluar Ruang Rekap KPU, Ini Kemudian Terjadi
Ahmadi membantah, jika penyelenggara menyebut dirinya sebagai saksi yang tidak memiliki mandat untuk masuk dalam forum rapat pleno tingkat Kecamatan Mamuju.
"Pada awal rekapitulasi PPK Kecamatan Mamuju telah mengirim surat kepada DPC partai untuk menugaskan empat orang saksi. Saya memasukkan dua nama, satu diantaranya adalah nama saya,"kata Ahmadi kepada Tribun-Timur.com, membantah pernyataan komisoner KPU, Rabu (8/5/2019) dini hari.
Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggarkan, meski komisioner KPU Mamuju menyebut dirinya hanya saksi di Kecamatan Simboro.
"Yang masalah adalah seorang saksi tidak boleh mewakili saksi di dua kepesertaan,"ujarnya.
Ahmadi menegaskan, langkah protes yang dilakukan dalam rapat pleno Kecamatan Mamuju adalah upaya pengamanan suara partai pada semua kecamatan di Mamuju.
"Karena bagi kami untuk Kecamatan Mamuju dan Simboro adalah zona merah di Pemilu 2019. Dari zona-zona merah inilah saya memasukkan nama saya sebagai dalam mandat saksi di tingkat kecamatan,"kata dia.
"Jadi bayangkan, seorang sekertaris DPC partai turun tangan langsung di pleno kecamatan, ini karena saya tahu betul aturan kepemiliuan yang ada,"sambungnya.
Yang tidak logis kata Ahmadi, ketika ia berusaha masuk di rapat pleno Kecamatan Mamuju untuk mengamankan suara partai PDI Perjuangan, namun dihalangi.
"PDI Perjuangan skala Sulbar memang menang. Kami tidak ingin rekapitulasi amburadul dan menggugurkan kami sebagai pemenangan,"pungkasnya.
"Pertanyaan saya kenapa PPK dan Komisoner KPU melakukan intimidasi terhadap saksi, dan ini masuk dalam pidana pemilu," Ahmadi menambahkan.
Ia mengarahan, jika memang Ia tidak diakui sebagai saksi, mana mungkin dihari yang sama ketua PPK menandatangi berita kejadian yang dituangkan dalam formulir DA2 enam lembar sekaligus.

"Tapi malam ini saya dijegal hanya untuk membacakan secara cepat hasil rekapitulasi. Itu karena saya menduga kuat hasil rekap di Kecamatan Mamuju ini cacat,"tegas dia.
Cacatnya dimana, lanjutnya, pertama setiap pengguna hak pilih dalam DPT harus mendapatkan lima surat suara, namun fakta yang ada dalam rekapitulasi banyak TPS terjadi ketimpangan data.