Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Tunggu Penyerahan Empat Tersangka Penyelundup 57 Kontainer Kayu Ilegal dari Papua

Nana memastikan pekan ini sudah menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk membuktikan perbuatanya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan/Tribun Timur
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sita kayu ilegal 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Berkas perkara empat tersangka kasus penyeludupan 57 kontainer kayu ilegal asal Papua, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sulawesi selatan dan Barat.

Keempat  tersangka tersebut yakni  DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM). Dua diantaranya  ditahan di Polda Metro Jaya di Jakarta dan sisanya ditahan di Rutan Kelas IA di Makassar.

Baca: Ramadan 2019-Kumpulan Ucapan Selamat Berbuka Puasa untuk Keluarga dan Sahabat, Kirim via WA

Baca: Kumpulan Meme Bikin Ngakak Bertemakan Ramadan 2019, Bisa Dikirim ke Teman dan Gebetan

Menurut JPU Nana Riana, pihaknya saat ini tinggal menunggu penyerahan keempat tersangka dari Balai Gakkum wilayah Sulawesi Selatan selaku pihak yang menangani kasus ini.

"Sudah dinyatakan P21. Jadi sekarang kami tinggal menunggu tahap duanya," kata Nana Riana saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (06/05/2019).

Nana memastikan pekan ini sudah menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk membuktikan perbuatanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan, sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019.

Dodi Kurniawan mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan  hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sita kayu ilegal
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sita kayu ilegal (Hasan/Tribun Timur)

Empat perusahaan yaitu CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot, dan PT Rajawali Papua Foresta adalah perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.

Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bekerja sama dengan, Kepolisian, TNI AL, LANTAMAL Vl Makassar dan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakan hukum lingkungan.

“Secara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Polda Sulawesi Selatan, LANTAMAL Vl TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk upaya penyelesaian penanganan kasus ini,” kata Dodi Kurniawan.

Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani beberapa waktu yang lalu menegaskan uaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah.

Kejahatan ini harus kita lawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

"Kami sangat serius menindak kasus ini karena Perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, harus kita tangani bersama-sama. Harus ada efek jera, kami mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumber daya alam. Penanganan kasus ini disupervisi oleh KPK," tuturnya. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved