Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Jam Kerja ASN Luwu Utara Selama Ramadan

Edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H.

Tayang:
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
chalik/tribunlutra.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Luwu Utara. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran nomor 061/69/Orgs dan PA/Setda/2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H.

Baca: Data Masuk 85% Real Count Pilpres 2019, Segini Suara 01 di Tiongkok, Bandingkan Suara 02 di Arab

Baca: Takut Penyakit Aneh, Warga Garanggong Jeneponto Sempat Mengungsi

Isi surat menyebutkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Luwu Utara dikurangi selama bulan Ramadan.

"Ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama bulan Ramadan," demikian bunyi surat edaran tersebut dikutip TribunLutra.com, Minggu (5/5/2019).

Pada poin pertama dalam surat edaran disebutkan, jam kerja ASN Senin - Kamis ditetapkan pukul 08.00 - 15.00 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita.

Khusus Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 – 15.30 Wita dan istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.

Poin kedua menyebutkan bahwa apel pagi dan senam kesegaran jasmani yang rutin dilakukan ditiadakan selama bulan Ramadan.

Adapun poin ke tiga yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yaitu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.

pemberian rumah layak huni kepada kakek Agus Bau (80) dari Lembaha Lestari Nusa (Lensa) dan Himpunan Pemerhati Desa Bulusibatang (HPDB) di Dusun Bellaboritta, Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.
pemberian rumah layak huni kepada kakek Agus Bau (80) dari Lembaha Lestari Nusa (Lensa) dan Himpunan Pemerhati Desa Bulusibatang (HPDB) di Dusun Bellaboritta, Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto. (ikbal/tribuntimur.com)

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan akan berakhir setelah selesainya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H," bunyi poin ke empat dalam surat edaran itu.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved