Berikut Jam Kerja ASN Luwu Utara Selama Ramadan
Edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran nomor 061/69/Orgs dan PA/Setda/2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H.
Baca: Data Masuk 85% Real Count Pilpres 2019, Segini Suara 01 di Tiongkok, Bandingkan Suara 02 di Arab
Baca: Takut Penyakit Aneh, Warga Garanggong Jeneponto Sempat Mengungsi
Isi surat menyebutkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Luwu Utara dikurangi selama bulan Ramadan.
"Ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama bulan Ramadan," demikian bunyi surat edaran tersebut dikutip TribunLutra.com, Minggu (5/5/2019).
Pada poin pertama dalam surat edaran disebutkan, jam kerja ASN Senin - Kamis ditetapkan pukul 08.00 - 15.00 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita.
Khusus Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 – 15.30 Wita dan istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.
Poin kedua menyebutkan bahwa apel pagi dan senam kesegaran jasmani yang rutin dilakukan ditiadakan selama bulan Ramadan.
Adapun poin ke tiga yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yaitu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.
"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan akan berakhir setelah selesainya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H," bunyi poin ke empat dalam surat edaran itu.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/asn-lutra.jpg)