Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Lalai Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal ?

Pasalnya, kata dia, hingga saat ini pemerintah tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Amiruddin Tribun
Ketua MUI Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi, Waspada Santing. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Informasi dan Komunikasi, Waspada Santing mengatakan pemerintah lamban membuat peraturan tentang Jaminan Produk Halal.

Pasalnya, kata dia, hingga saat ini pemerintah tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal.

Padahal, telah ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Kalau berbicara sisi aturan, pemerintah sebenarnya sudah bisa kita hukum lalai. Karena dalam undang-undang, disebutkan paling lambat dua tahun setelah diundangkan, PP sudah harus ada, tetapi faktanya sampai hari ini belum ada PP," kata Waspada Santing, kepada tribun-timur.com, Sabtu (4/5/2019).

Baca: RAMALAN Zodiak Bulan Mei, Leo Bermasalah dengan Keuangan dan Bulan Baik untuk Aquarius, Bintangmu?

Baca: TRIBUNWIKI: Tina Toon Disebut Dapat Satu Kursi DPRD DKI Jakarta, Begini Perjalanan Kariernya

Meski begitu, kata dia, MUI terus mendorong agar pemerintah segera menerbitkan PP.

"Karena kami berada di luar, MUI hanya bisa mendorong lahirnya PP. Itu sudah sejak lama kami sampaikan ke pemerintah," ujarnya.

Pria yang juga komisioner KPID Sulsel itu menambahkan, saat ini MUI Sulsel menggiatkan diskusi dengan berbagai elemen masyarakat, membahas pentingnya pola hidup halal.

Bahkan kata dia, tercatat hingga saat ini, MUI Sulsel sudah enam kali melaksanakan diskusi dengan tema utama, "Pola Hidup Halal Untuk Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Gaafur."

Hasil diskusi tersebut nantinya bakal dirangkum dalam sebuah buku, yang membahas saran dan masukan berbagai elemen masyarakat tentang pola hidup halal.

"Kita ingin masyarakat bergairah, dan pemerintah sadar, bahwa pola hidup halal ini merupakan bagian vital dalam kehidupan bermasyarakat," tuturnya.

Senada dengan Waspada Santing, akademisi Unhas yang juga pengurus MUI Sulsel, Prof Tahir Kasnawi juga menyebut urgensi diterbitkannya PP tentang jaminan produk halal.

Menurutnya, UU No 33 Tahun 2014 hanya bisa berlaku efektif, jika PP telah diterbitkan oleh pemerintah.

Akademisi Unhas lainnya, Prof Veni Hadju mengatakan pihaknya juga terus mendorong pengembangan pola hidup halal, yang dimulai dari dalam kampus.

Unhas kata dia, saat ini memiliki peternakan yang sudah mengembangkan pola hidup halal.

Termasuk berupaya melengkapi fasilitas laboratorium kampus, yang dapat digunakan mendukung pengembangan pola hidup halal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved