Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Gakkumdu Mamuju Tetapkan 4 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

Kasus pidana Pemilu OTT empat anak di bawah umur mencobos pada 17 April 2019 lalu, terus berproses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah saat diwawancarai wartawan di ruangan kerjanya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kasus pidana Pemilu OTT empat anak di bawah umur mencobos pada 17 April 2019 lalu, terus berproses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju.

Ke empat anak di bawah umur tersebut, masing-masing inisial IK, AK, A dan N.

Kasus Pemilu di bawah umur tersebut, ditemukan di TPS 15 Karema.

Baca: Rekap Suara Kabupaten Mamasa untuk DPRD Sulbar, Anak Bupati Tertinggi

Baca: VIDEO: Kedapatan Bawa Badik, Polisi Amankan 2 Penyelenggara Pemilu di Mamasa

Baca: BREAKING NEWS: Peringati Hardiknas, PMII Mamuju Demo di Kantor Gubernur Sulbar

Menyebabkan TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Sampai sekarang ini tim penyidik Sentra Gakkumdu sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bawaslu, dan kami sudah lakukan pembahasan pertama,"kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah ditemui di Mamuju, Sabtu (4/5/2019).

Dikatakan, hasil pembahasan kedua, kasus tersebut dianggap layak untuk naik di tingkat penyidikan.

Sehingga empat anak di bawah umur itu sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu.

"Sebenarnya kami menerima tiga LP, kasus pertama empat orang anak di bawah umur mencoblos menggunakan identitas orang lain,"katanya.

LP kedua tersangka inisial FT dan tersangka ketiga inisial RP.

"Kasusnya sama, pasal 533 mencoblos lebih dari satu kali atau menggunakan identitas orang melakukan proses coblos,"ujarnya.

Namun, lanjut Anca sapaan Kasat Reskrim Polres Mamuju karena tersangka anak di bawah umur, maka terlebih dahulu akan dilakukan proses diversi ke Bawaslu sesuai dengan Undang-undang peradilan anak.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved