Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Gani Sirman Bakal Lakukan Hal Ini
Gani dituntut dua tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman memastikan mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap klienya.
Gani dituntut dua tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2015/2016).
"Kami akan persiapkan pembelaan atas tuntutan JPU," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa, Syahril Cakkari ditemui di Pengadilan, Kamis (02/05/2019).
Kata Syahril, tuntutan JPU terhadap Ganir Sirman tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Dalam kasus ini klienya sama sekali tidak ikut merugikan uang negara seperti yang didakwakan.
Apalagi terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 30 juta sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), sebelum kasus ini bergulir.
"Dalam fakta diaudit pertama oleh BPKP menemukan persoalan jila ada kekurangan volumen barang Rp 30 juta. Sehingga hasil audit ditindaklanjuti melalui surat walikota. Jadi masing masing unit langsung mengembalikan," bebernya.
Baca: Selain Bupati Talaud, Inilah Deretan Kepala Daerah Wanita yang Terlibat Korupsi hingga Terjaring KPK
Baca: Jaksa Tak Siap Bacakan Tuntutan, Terdakwa Korupsi Sanggar Lorong Batal Disidang
"Jadi Persoalannya dimana. Pekerjaan selesai. Barang barang sudah diterima dan uang yang dianggap kerugian sudah dikembalikan," ujarnya.
Jika kasus yang dipersolkan tentang keberadaan barang yang dipinjam oleh seseorang, berarti bukan tanggungjawab terdakwa.
Mantan Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman dituntut bersalah atas kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2015/2016).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassa, Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (02/05/2019), siang.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Rahmat dalam persidangan.
Gani dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Rekap Suara KPU Pangkep Dimulai Kecamatan Pegununungan
Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Gani diduga secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.
Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.