Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Upah Buruh Menurun, Mahasiswa di Palu Tuntut PP 78/2015 Dicabut

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Gubernur Sulteng

Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN
Peringati May Day, puluhan mahasiswa di Kota Palu, kembali turun ke jalan, Rabu (1/5/2019). Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah itu, menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Puluhan mahasiswa di Kota Palu, kembali turun ke jalan, Rabu (1/5/2019).

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah itu, menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.

Mereka melakukan longmarch dari depan Taman Gelanggang Olahraga (GOR) Palu di Jalan Moh Hatta, menuju depan Kantor Gubernur Sulteng.

Baca: TRIBUNWIKI: Mamuju Juga Disebut Cocok Jadi Ibu Kota Indonesia, Begini Profil dan Sejarahnya

Baca: Korban Banjir Bandang Desa Bangga Sulteng Butuh Obat Gatal-gatal

Baca: Jeneponto Disebut Layak Jadi Ibu Kota Negara, Begini Kata Iksan Iskandar

Dalam orasinya, puluhan mahasiswa itu menyuarakan soal kesejahteraan pekerja di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu bertepatan dengan peringatan hari buruh internasional atau May Day, 1 Mei 2019.

Salah safu tuntutan paling mendasar yang mereka suarakan yaitu agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Koordinator Aksi, Alim mengatakan, penetapan upah atas dasar peraturan presiden, menghasilkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Di mana, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menghasilkan kebijakan pembatasan kenaikan upah buruh.

"Sehingga mengakibatkan klas buruh Indonesia harus mendapatkan upah yang tidak bisa melebihi 10 persen," ujarnya.

Hal itu lanjutnya membuat para buruh kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya.

Sebab, kenaikan harga kebutuhan pokok, tidak berbanding lurus dengan upah buruh.

"Di tahun 2018 upah buruh 8,71 persen, dan turun menjadi 8,3 persen di tahun 2019 ini, terangnya.

Mereka yang terlibat dalam aksi itu berasal dari Aliansi Gerakan Reformasi Agraria, Frin Mahasiswa Nasional, Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional, dan gabungan serikat buruh Indonesia.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved