Delapan Pejabat Jeneponto Bakal Dipecat, Ini Masalahnya
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan,delapan pejabat tersebut telah mendapatkan vonis dari pengadilan terkait korupsi.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU -Delapan pejabat di Jeneponto, bakal dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan,delapan pejabat tersebut telah mendapatkan vonis dari pengadilan terkait korupsi.
Baca: Akhir Jabatan Hatta Rahman, PAN Ditumbangkan Golkar, Ini Sebabnya
Baca: Detik-detik Adrianus Pattian eks Tentara Penculik dan Pencabul 6 Anak di Kendari saat Diamankan
"Kita sudah tandatangani delapan surat pemecatan terhadap pegawai Jeneponto yang mendapat vonis pengadilan, jadi bukan yang diduga tetapi yang telah vonis,," tambah Iskan Iskandar, Rabu (1/5/20190).
Dari delapan yang akan dipecat dua diantaranya yaitu, Noni dan Kareng Ringgi.
"Ini berdasarkan aturan, sekalipun sehari vonisnya maka kita pecat," tuturnya.
Sesuai perintah undang-undang dan mahkamah konstitusi memerintahkan, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini menteri, gubernur dan bupati untuk melaksanakan pemecatan jika terdapat pelanggaran.
Kareng Ningra sapaan bupati Jeneponto, berharap pemecatan delapan pejabat pemkab ini dapat menjadi pelajaran buat jajaran pegawai di Jeneponto.
Ia pun berharap, tidak ada pejabat yang terlibat pelanggaran. Para pegawai yang dipecat dapat menerima dengan lapang dada.
"Saya kira dengan contoh yang delapan ini, tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi," tuturnya.

Termasuk yang sudah pensiun pun disuruh dipecat jika terbukti, artinya dipecat dengan tidak hormat.
"Mudah-mudahan kita dapat menerima ini, semua masyarakat mau memaklumi bahwa sudah begini ketentuannya," tutupnya. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: