Pilpres 2019
Klaim sebagai Presiden Terpilih di Pilpres 2019, Capres Prabowo Subianto Dinilai Langgar Hukum
C Suhadi menilai pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut dirinya sendiri sebagai Presiden termasuk melanggar hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM-Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dinilai melanggar hukum usai menyebut dirinya sebagai presiden terpilih.
Bahkan, Prabowo Subianto menggelar deklarasi kemenangan Pilpres 2019 hingga berkali-kali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya, C Suhadi.
Karena yang namanya seorang sudah dikatakan sebagai presiden itu sudah definitif bahwa tahap-tahapan dalam pemilu sudah dilalui," ujar Suhadi, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Baca: REAL COUNT: Ini Parpol Peraih Suara Terbanyak di Kecamatan Pitumpanua Wajo
Baca: UPDATE Real Count C1 KPU, 26 April Pagi, Data TPS 35,77% - Begini Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo
Baca: BREAKING NEWS: 4 Nelayan Kampong Nipa Bulukumba Dinyatakan Hilang Saat Melaut
Menurutnya, seseorang bisa mengklaim dirinya sebagai presiden atau wakil presiden terpilih, apabila Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyampaikan pernyataan itu.
Adapun definisi kepala negara atau pemerintahan yang sah secara konstitusi yakni seseorang yang telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca: pemilu2019.kpu.go.id - UPDATE Hasil Real Count C1 KPU Pilpres 2019, Suara Prabowo Menguat? Jokowi?
"Kalau belum melalui tahapan itu belum bisa dikatakan sebagai presiden walaupun sudah dinyatakan sebagai presiden terpilih.
Terpilih di sini kan hanya sebuah kata yang menandakan masih belum sempurnanya kandidat itu dinyatakan bahwa secara definitif adalah presiden.

Oleh karena itu saya menyesalkan langkah-langkah Pak Prabowo itu," kata dia.
Ia menyayangkan sikap dan tindakan Ketum Gerindra itu, terlebih Prabowo merupakan mantan jenderal TNI yang sepatutnya memahami aturan hukum.
Keputusan Prabowo yang mengklaim kemenangan dan merayakannya, serta menganggap dirinya sebagai presiden terpilih, kata dia, dipandang berbahaya. Karena selain bisa memecah-belah, keputusan itu membingungkan rakyat.
"Karena sama saja tidak mendidik yang membuat masyarakat jadi bingung sehingga masyarakat menjadi terbelah.
Dikhawatirkan akan menjadi pertanyaan oleh masyarakat, kenapa bisa seperti ini.
Apalagi nanti sudah menganggap dirinya menang, menang dan menang, tapi ketika disebut KPU kalah itu bisa dikatakan sebagai berita hoaks," jelas Suhadi.

Lebih lanjut, Suhadi meminta Prabowo, tim sukses dan pendukung bersabar menanti keputusan KPU yang sedang berproses.