BNNP Sulteng Akan Bersihkan 'Kampung Narkoba' di Palu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi tiga kampung Narkoba di Kota Palu.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi tiga kampung Narkoba di Kota Palu.
Berdasarkan penyelidikan, tiga kawasan ini merupakan pusat distribusi narkotika jenis sabu-sabu terbesar di Sulawesi Tengah.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Suyono Menegaskan bahwa pihaknya akan membersihkam tiga kampung narkoba tersebut.
Baca: Peredaran Narkoba Banyak Dikendalikan dari Lapas, Ini Kata Kepala BNNP Sulteng
Baca: Hanya Raup 833 Suara, Legislator PDIP Enrekang Pastikan Diri Terdepak Dari Parlemen
Baca: Pemilu 2019 -Begini Suka-duka Petugas Outsourching KPU Selayar, Tidur Hanya 3 Jam
Baca: Diduga Keracunan Kosmetik, Remaja Asal Polewali Mandar Sulbar Meninggal Dunia, Bibirnya Bengkak
"Dalam waktu singkat, kami akan membersihkan seluruh kampung narkoba di sulteng," katanya, Rabu (24/4/2019).
Tiga kampung narkoba tersebut kata dia, ialah Kelurahan Tavanjuka di Kecamatan Tatanga, Jl Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara di Kecamatan Palu Selatan dan Kayumalue di Kecmatan Palu Utara.
"Untuk penjulan terbesar, berada di daerah tatanga," ungkap Suyono.
Suyono mengaku telah melakukan pengecekkan langsung di lapangan dan mengantongi siapa-siapa saja yang terlibat.
Bahkan, pengguna narkoba di tiga wilayah itu juga sudah di ketahui.
"Kami sudah melakukan penelitian di sana, saya juga cudah mengecek rumah-rumahnya, begitu juga nama-namanya," ujarnya.
Apalagi dikuatkan dari keterangan tersangka kasus narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu di Kabupaten Sigi, Poso dan Morowali Utara.
"Beberapa tersangka mengaku mengambil barang haram itu dari tatanga," tuturnya.
"Sehingga memang kawasan ini harus dibersihkan," tanbahnya.
Namun sebum dilakukan oparasi besar-besaran, BBN akan bersinergi berama pemerintah melakukan upaya pendekatan.
Nantinya masyarakat akan dikumpul, baik itu penguna atau tidak.
Selanjutnya tugas kepala daerah yang akan memberikan arahan agar para pengedar dan pengguna tersebut berhenti.