Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Anak Bupati Jeneponto Isman Tryadi Iksan Optimis Raih Satu Kursi DPRD Sulsel

Tidak hanya isteri, anak bupati Jeneponto Isman Tryadi Iksan juga ikut maccaleg di Partai Nasdem

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Caleg Partai Nasdem DPRD Sulsel Dapil IV Jeneponto, Bantaeng, Selayar Isman Tryadi Iksan 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Tidak hanya isteri, anak bupati Jeneponto Isman Tryadi Iksan juga ikut maccaleg di Partai Nasdem memperebutkan satu kursi di DPRD Sulsel Dapil IV Jeneponto, Bantaeng, Selayar.

Isman sapaan akrabnya mengaku optimis bisa mendapatkan satu kursi di DPRD Sulsel.

"Soal optimis ya pasti semua caleg optimis," kata Isman keTribunJeneponto.com, Kamis (25/4/2019).

Baca: Real Count Hari Ini KPU Jeneponto, Prabowo-Sandi Sementara Unggul 79,50 Persen

Baca: Tahanan Kabur dari Rutan Sidrap Ditangkap di Wajo

Baca: Pemilu Berlalu, Ketua MUI Sulbar: Persatuan Jangan Dirusak

"Kalau bicara tentang angka saya belum bisa pastikan karena saya juga belum dapat berapa peroleh suara saya disetiap kabupaten," tuturnya.

Anak bupati Jeneponto itupun mengaku belum mengetahui perolehan suara Caleg Nasdem di Dapilnya.

"Sampai saat ini kita juga belum mengetahui berapa perolehan suara Caleg lain dari partai Nasdem sehingga hingga saat ini kita belum tahu siapa yang akan terpilih," tutupnya.

Sementara itu, ayah Isman yang juga bupati Jeneponto Iksan Iskandar tinggal mengandalkan anaknya ini untuk duduk di DPRD Provinsi Sulsel.

"Saya punya isteri, ponakan, saudara dan anak masuk caleg, ya tinggal kita andalkan anak mudayya (Isman Tryadi Iksan)," kata Iksan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.

Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.

Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.

Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.

(TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved