Kasus Pengadaan Ketapang Kencana, Pengadilan Minta JPU Panggil Ulang Wali Kota Makassar
Majelis Hakim Tipikor Makassar, Yamto Susena kembali meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Danny Pomanto.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Yamto Susena kembali meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Danny Pomanto.
Pasalnya, Wali Kota Makassar ini sudah dua kali mangkir di persidangan untuk bersaksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 7.000 proyek bibit pohon ketapang kencana.
Menurut Hakim Yamto Susena melalui juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcayono, ini adalah pemanggilan ketiga untuk Wali Kota Makassar.
Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Wajo Rekomendasikan PSU 1 TPS di Kecamatan Tempe
Baca: Pemuda Jeneponto Curi Motor di Takalar Dihadiahi Timah Panas
Baca: Update Terbaru Versi Real Count C-1 KPU, Jokowi-Maruf Masih Unggul di Sulbar, Berapa Prabowo-Sandi?
"Masih diberikan 1 kali panggilan kepada Walikota Makassar itu," kata Bambang Nurcayono kepada Tribun, Selasa (23/4/2019).
Danny dijadwalkan bersaksi di persidangan pada Kamis 25 April mendatang. Ketika kembali tidak hadir dipanggilan ketiga, hakim akan mengambil langka langka selanjutnya.
"Nanti kita akan dilihat sejauh mana dan sebatas urgensinya. Apakah keterangan pak Wali memang sangat diperlukan untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut. Apakah Walikota memang tahu atau tidak," sebutnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi dan Uusaha mikro dan kecil (UMKM) Gani Sirman dan Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer), serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan).
Ia diduga melakukan mark up harga poho ketapang. Dari informasi diperoleh tribun diduga dalam pengadaan itu terdapat selisih Rp2,4 miliar. Pasalnya harga perbatang bibit yang diusulkan sangat mahal sebesar Rp1 juta/batang pohon.
Sedangkan harganya dipasaran hanya sekitar antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassa rencana ditanam di empat jalur Makassar.
Diantaranya Jl Jenderal Sudirman, Jl Mongisidi-Jl H Bau, Jl Pasar Ikan-Jl Ujung Pandang- Jl Riburane, serta Jl Ahmad Yani-Jl Masjid Raya.
Untuk tahap pertama, menghabiskan lebih dari 2.000 bibit Ketapang dan dilakukan pada Agustus lalu. Berdasarkan penganggaran tahun 2016, program penanaman tersebut dilakukan di 12 jalur dengan empat kali tahapan
Berdasarkan hasil audit perhitungan dalam perkara ini taksiran Kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa mencapai Rp. 1.775.953.354.
Gani Sirman pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Pemkot Makassar.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Yakni, pasal 2 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahu 2001, tentang pemberantasan korupsi.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: