Pemilu 2019
27 April, 11 TPS di Pangkep Pemungutan Suara Ulang
KPU Pangkep akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serentak pada tanggal 27 April 2019 mendatang.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serentak pada tanggal 27 April 2019 mendatang.
PSU tersebut tersebar di wilayah kecamatan daratan, pegunungan bahkan kepulauan Pangkep.
"Insya Allah 27 April 2019 ada 11 TPS yang serentak akan melakukan PSU di beberapa kecamatan yang ada di Pangkep," ujar Komisioner KPU Pangkep, Aminah kepada TribunPangkep.com, Rabu (24/4/2019) siang.
Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Wajo Rekomendasikan PSU 1 TPS di Kecamatan Tempe
Baca: Pemuda Jeneponto Curi Motor di Takalar Dihadiahi Timah Panas
Baca: Lantik Bupati Pinrang, Gubernur Sulsel Harap Ada Inovasi
Aminah menambahkan, pelaksanaan PSU sesuai rekomendasi yang diterima dari Bawaslu Pangkep.
"Apa yang ditemukan Bawaslu itu kami akan tindaklanjuti secepatnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk 11 TPS yang yang akan melaksanakan PSU di Pangkep.
Dua TPS saat ini KPU Pangkep belum menyampaikan tambahan TPS yang akan melakukan PSU di Pangkep.
TribunPangkep.com terus akan mengupdate perkembangan dari KPU Pangkep.
Berikut data sementara 9 TPS yang akan melaksanakan PSU di Pangkep.
Khusus Kecamatan Marang ada empat TPS yakni TPS 6 Talaka, akan melakukan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
TPS 11 Talaka akan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden RI.
TPS 14 Talaka akan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden RI.
TPS 2 Attangsalo akan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden RI serta DPR RI.
Kecamatan Labakkang yakni di TPS 4 Kelurahan Pundata Baji, akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI.
Kecamatan Minasatene ada tiga TPS yakni TPS 17 Biraeng akan memilih presiden dan wakil presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.