Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Terima Rekomendasi Bawaslu, KPU Bone Jadwalkan PSU 5 TPS

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone menjadwalkan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Munawwarah Ahmad
Nasaruddin Zaelany
Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Nasaruddin Zaelany 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone menjadwalkan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu dilakukan usai Bawaslu Kabupaten Bone merekomendasikan lima TPS lakukan PSU beberapa waktu lalu.

Baca: BMKG Prediksi Kabupaten Bone Hujan Hari Ini

Baca: Baru 149 TPS di Bone Terinput ke Laman Resmi KPU

Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Nasaruddin Zaelany menuturkan jadwal PSU bakal digelar 24 April 2019.

"Sudah ada rekomendasinya semua kami terima dari Bawaslu Bone, PSU di lima TPS kita jadwalkan 24 April," kata Nasaruddin ditemui tribunbone.com di Kantor KPU Bone, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanete Riattang, Minggu (21/4/2019).

Kendati demikian, lanjut Nasaruddin, jadwal tersebut juga memperhatikan kesiapan surat suara dari percetakan.

"Tadi malam sudah kami laporkan di provinsi, tersedia di KPU Bone hanya surat suara kabupaten saja, jadi jadwal tergantung juga kapan surat suara ini sampai di Bone," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bone merekomendasikan lima TPS lakukan PSU di Bone.

Penyebab Bawaslu Bone merekomendasikan PSU lantaran sejumlah kekeliruan atau kesalahan teknis yang dilakukan oleh KPPS dalam proses pemungutan Psuara 17 April 2019 lalu.

Adapun lima TPS tersebut yakni TPS 9 Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur, TPS 2 Desa Walenreng Kecamatan Cina, TPS 4 Desa Kadai Kecamatan Mare, TPS 5 Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue, dan TPS 6 Desa Tappale Kecamatan Libureng.

Berdasarkan regulasi dalam pasal 18 dalam ketentuan yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara ulang.

Antara lain terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kemudian, pembuatan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan.

Atau Petugas KPPS merusak lebih dari satu (1) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah.

Dan pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. (TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU, Data Masuk Sudah 14.1%, Bisakah Prabowo Salip Jokowi?

Baca: Kemarin Kritik KPU, Hari Ini Mahfud MD Puji Real Count KPU Simak Update Sementara Suara 01 & 02

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved