Kepala BKN Pantau SKB CPNS di Sulteng yang Tertunda
Salah satu dampak bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, tertundanya seleksi CPNS
Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Salah satu dampak bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, tertundanya seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018.
Penundaan seleksi CPNS untuk pemerintah Provinsi Sulteng, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Senin (22/4/2019), tahapan seleksi CPNS memasuki seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca: Lepas 10 Peserta STQH XXXI, Bupati Toraja Utara Minta Tampil Baik dan Jaga Kesehatan
Baca: Pasca Pemilu 10 PPS di Jeneponto Jatuh Sakit Karena Kelelahan
Baca: Bupati Luwu Utara Keliling Pantau Perhitungan Suara Pemilu di Kecamatan
Sebelumnya pada 21 Maret 2019 lalu, peserta sudah melewati seleksi kompetensi dasar (SKD).
Seleksi susulan daerah terdampak bencana mendapat perhatian lebih dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Senin siang, Kepala BKN Bima Haria Wibisama, memantau pelaksanaan SKB CPNS wilayah terdampak bencana.
Untuk pelaksanaan SKB, dilaksanakan di SMKN 3 Palu, Jalan Tanjung Santigi Palu.
Dalam pemantauan itu, Bima melihat dan memastikan langsung kesiapan sarana-parasana dan petugas dalam pelaksanaan SKB.
SKB akan berlangsung hingga Rabu, 24 April yang diikuti 2.018 orang peserta.
Peserta SKB terdiri atas formasi CPNS Pemprov Sulteng, Pemkot Palu, Pemkab Donggala, Sigi dan Parigi Moutong.
BKN menarget tiga hari setelah pengumuman kelulusan peserta sesuai formasi langsung mengeluarkan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Bima berharap Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya bisa cepat mengeluarkan SK pengangkatan sebagai CPNS.
“Yang mengeluarkan SK harus Pemda karena yang dinyatakan lulus merupakan pegawai pemerintah daerah,” ujar Bima.
Bima mengatakan SK harus dikeluarkan cepat karena yang dinyatakan lulus harus mengikuti pelatihan dasar (latsar).
Latsar dikatakan wajib diikuti oleh semua calon pegawai negeri sipil selama setahun.