Pilpres 2019
Hasil Real Count KPU Pukul 00.00: Prabowo-Sandi 55,95 Persen, Data Masuk Baru 0,017 Persen
Akan tetapi, data yang masuk ke KPU baru sekitar 0,017 persen. Data itu berasal dari Papua, luar negeri, Gorontalo, dan Sumatera Selatan
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 00.00 Wita, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul 55,65 persen dibanding pasangan nomor urut satu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Akan tetapi, data yang masuk ke KPU baru sekitar 0,017 persen. Data itu berasal dari Papua, luar negeri, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.
Untuk daerah Gorontalo, pasangan 02 sementara memperoleh 10.624 suara. Sedangkan pasangan 01 memperoleh 8.595 suara.
UPDATE > Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Hasil Real Count Situng KPU Pilpres: Data Baru 0,02%, Prabowo-Sandi Unggul
Sedangkan dari Papua, pasangan nomor urut 1 memperoleh 1.518 suara dan pasangan 02 memperoleh 50 suara.
Sebagian Sumatera Selatan juga telah menyetorkan datanya ke KPU. Hasil sementara, pasangan nomor urut satu 2.018 suara, dan pasangan nomor urut dua 4.838 suara.
Data ini akan terus berubah seiring masuknya data dari masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan akan memanfaatkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) untuk membantu menginformasikan hasil penghitungan di Pemilu 2019.
Namun, kata dia, Situng bukan merupakan hasil penghitungan suara resmi.
Menurut dia, Situng hanya sebatas mengetahui informasi mengenai hasil penghitungan yang nantinya bertujuan untuk menjadi alat kontrol.
"Saya ingin ingatkan Situng itu hanya mempercepat proses informasi, membantu jadi alat kontrol, tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU," kata Arief, Rabu (17/4/2019).
Dia menjelaskan, hasil resmi penghitungan suara dari KPU RI adalah hasil resmi yang direkapitulasi secara berjenjang, secara manual melalui berita acara.
"Hasil resmi menurut undang-undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukam KPU sudah harus mengumumkan," kata dia.
Namun, kata dia, ke depan tidak menutup kemungkinan Situng dapat menjadi penghitungan suara resmi.
"Bisa, semua sangat mungkin. Tetapi, kita mempunyai kultur dan iklim sosial yang macam-macam yang masih perlu jadi pertimbangan kita termasik sarana dan prasarana kemudian akses listrik dan sebagainya yang masih perlu jadi pertimbangan kita," tambahnya.
