Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1.336 Warga Rutan dan Lapas di Sulteng Tidak Bisa Nyoblos

Ribuan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Sulawesi Tengah tak bisa memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Penulis: Muhakir | Editor: Munawwarah Ahmad
Muhakir
Ribuan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Sulawesi Tengah tak bisa memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ribuan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Sulawesi Tengah tak bisa memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Banyaknya warga binaan tidak bisa memilih dikarenakan tidak memiliki E-KTP.

"Ketika dilakukan perekaman ulang, nama-nama para warga binaan ini tidak muncul, sehingga tidak bisa diproses oleh KPU," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Zulkifli.

Tercatat, sebanyak 1336 warga binaan yang tidak mendapat hak pilihnya pada Rabu, (17/4/2019) hari ini.

Jumlah tersebut dari 12 Pemasyarakatan, Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sulawesi Tengah.

Kata Zulkifli, jumlah keseluruhan napi dan warga binaan di Lapas dan Rutan di Sulteng sebnyak 3238 orang.

Sementara yang mendapatkan hak pilih sebanyak 1902 orang.

Termasuk penghuni Lapas Kelas II A Anak Palu, sebanyak 6 orang.

"Sisanya karena belum cukup umur," tuturnya.

Zulkifli berharap, kedepan warga binaan dapat melengkapi surat kependudukan dengan memiliki E-KTP.

Sehingga dapat memberikan hak suaranya pada pemilihan presiden dan Wakil Presiden yang akan datang. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Salah satu napi perempuan saat melakukan proses pemungutan suara di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (17/4/2019).

Tercatat, sebanyak 1336 warga binaan se Sulawesi Tengah yang tidak mendapat hak pilihnya.(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Tampak napi mengantri untuk mengantri untuk mengikuti pemungutan suara di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (17/4/2019).

Tercatat, sebanyak 1336 warga binaan se Sulawesi Tengah yang tidak mendapat hak pilihnya.(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved