5 Panduan & Tata Cara Mencoblos Pemilu 2019 Agar Suara Sah, Tak Terdaftar di DPT? ini Solusinya
5 Panduan & Tata Cara Mencoblos Pemilu 2019 Agar Suara Sah, Tak Terdaftar di DPT? ini Solusinya
5 Panduan & Tata Cara Mencoblos Pemilu 2019 Agar Suara Sah, Tak Terdaftar di DPT? ini Solusinya
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilu 2019 tinggal 2 hari lagi. Begini panduan untuk mencoblos surat suara biar tak salah
Inilah panduan dan tata cara mencoblos surat suara supaya bisa ikut terhitung di Pemilu 2019.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019).
Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.
Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Baca: Promo dan Diskon Pemilu 2019; Harga BreadTalk, JCO, Dunkin Donuts & Holland Bakery Sisa Segini
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.