Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tidak Terdaftar di DPT KPU Barru? Ini Solusinya Supaya Hak Suara Bisa Digunakan di Pemilu 2019

KPU Kabupaten Barru, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memilih di Pemilu 2019.

Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/AKBAR
Komisioner KPU Barru, Lilis Suryani. 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memilih di Pemilu 2019.

Jumlah DPT di Kabupaten Barru untuk Pemilu 2019, mencapai 129.721.

Komisioner KPU Barru, Lilis Suryani, mengatakan pemilih yang terdaftar di DPT tersebut berdasarkan hasil yang sudah didata oleh KPU Barru.

Baca: 1.082 Petugas TPS Terima Seragam Linmas di Gedung Tower Kantor Pemkab Barru

Baca: Kecelakaan di Jalan Teuku Umar Makassar, Seorang Pelajar Tewas

Baca: BREAKING NEWS: Seorang Penumpang Kapal Dikabarkan Tenggelam di Perairan Makassar

Baca: Basarnas Palu Siaga Gempa Banggai Kepulauan, Siapkan Alat Ekstrikasi

Adapun pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menurut Lilis Suryani, tetap bisa menggunakan suaranya.

"Caranya bagaimana, yaitu pemilih yang tidak terdaftar di DPT harus membawa KTP elektronik sesuai domisili saat pelaksanaan Pemilu," kata Lilis Suryani kepada TribunBarru.com, saat ditemui di kantor KPU Barru, Jumat (12/4/2019).

Disebutkan, jika pemilih tidak memiliki KTP, maka jalan lain adalah harus membawa suket.

"Jadi fungsinya sama, baik KTP maupun suket itu boleh, untuk menggunakan hak suara di TPS saat Pemilu," katanya.

Lilis menyebutkan, penggunaan hak suara bagi yang tidak terdaftar di DPT berdasarkan pada aturan dalam PKPU nomor 9 tahun 2019.

"PKPU nomor 9 tahun 2019 ini tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum," jelasnya.

Merujuk pada aturan itu, maka pemilih yang tidak terdaftar di DPT juga tetap boleh menggunakan hak suaranya.

Untuk itu, Lilis Suryani pun mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak suaranya di Pemilu yang digelar 17 April 2019.

"Saya harap hak suara dimanfaatkan, karena satu suara sangatlah penting dan bernilai. Dengan catatan bawa KTP elektronik atau suket ke TPS saat pemilihan berlangsung," tandasnya.

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

11

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved