Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Keroyok Audrey, Inilah Deretan Hal Buruk Dialami Para Pelaku, Ada yang Pilih Mengurung Diri

Para pelaku pengeroyokan pelajar SMP di Pontianak, Audrey ternyata alami hal buruk hingga mengurung diri.

Editor: Edi Sumardi
HO
#JusticeForAudrey 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para pelaku pengeroyokan pelajar SMP di Pontianak, Audrey ternyata alami hal buruk hingga mengurung diri.

Mereka trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.

Sejumlah keluarga dan para pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Pontianak, Audrey, mendatangi kantor KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalimantan Barat guna meminta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi terduga pelaku penganiayaan, Rabu (10/5/2019) pagi.

Kedatangan mereka diungkapkan oleh Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak bahwa para terduga pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.

"Sekarang bukan hanya korban yang trauma luar biasa bahkan pelaku juga, ini saja ada yang tidak makan sampai empat hari, ada yang menangis dan mengurung diri di kamar, ini adalah reaksi dari sanksi sosial yang mereka terima sangat luar biasa," tuturnya.

Eka mengatakan bahwa pendampingan kepada pelaku maupun korban polanya yaitu trauma healing.

"Kami sudah berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kalbar, bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kalbar, untuk 12 anak ini kita berikan trauma healing dari psikolog," katanya.

3 Tersangka 

Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak, Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kombes Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved