Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke JPU Kejari Tana Toraja
Penyerahan tahap II ke JPU Kejari Tana Toraja kepada tersangka perkara penyalahgunaan narkotika berinisial HB.
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Reskrim Narkoba Polres Tana Toraja limpahkan satu tersangka kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, di Jl Pongtiku Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, Rabu (10/4/2019) siang.
Penyerahan tahap II ke JPU Kejari Tana Toraja kepada tersangka perkara penyalahgunaan narkotika berinisial HB.
Kasus HB, kedapatan pada tanggal 19 Februari 2019 gunakan narkotika jenis shabu-shabu.
Tepatnya di depan kios wilayah Karassik, Lembang (Desa) Rindingbatu, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulsel.
Penyidik Satuan Resnarkoba Polres menyerahkan HB beserta barang bukti perkara pidana narkotika sesuai laporan polisi.
Penyerahan dilaksanakan penyidik Brigpol Ismail, Brigpol Firdaus, dan Bripda Rahman Hardianzah yang diterima jaksa Ringgi Sarungallo.
Kasat Resnarkoba AKP Abner Sitorus mengatakan, menjadi komitmen Satuan Resnarkoba dalam mempercepat proses penyidikan setiap tindak pidana narkotika.
"Kapolres Tana Toraja memberikan keterangan dan imbauan agar kami terus berjuang keras memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum," ucap Abner.
Wilayah hukum Polres Tana Toraja meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17