Jangan Hukum Mati Pak Hakim: Permohonan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Pannampu
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua terdakwa kasus dugaan pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Ia meminta kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Kedua terdakwa, Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) menilai tuntutan mati yang tuntutkan jaksa kepadanya, terlalu tinggi.
"Saya minta keringanan hukuman yang mulia. Karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (9/4).
Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya.
Menanggapi pledoi ini, keluarga korban pembunuhan, Amir berharap agar majelis hakim menolak pembelaan terdakwa. Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa ini dituntut hukuman mati oleh jaksa Tabrani. Tuntutan itu sesuai dengam dengan pasal yang dijeratkan yakni pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana ju pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pertimbangan Jaksa menuntut dengan pasal dengan ancaman hukuman mati , karena perbuatan terdakwa secara berencana sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam fakta persidangan, kedua pelaku membakar rumah korban di Jl Tinumbu lorong 166 B, RT 3, RW 2, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, sejak Senin (6/8/2018) dini hari.
Terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.