Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Imbau Masyarakat Laporkan Pelaku Politik Uang ke Bawaslu

Yaitu dengan cara melaporkan pelaku politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar dan jajarannya.

Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Imam Wahyudi
syahrul/tribuntakalar.com
Bupati Takalar H Syamsari memantau pengepakan surat suara di gedung Islamic Center Takalar, Kecamatan Pattallassang, Rabu (10/4/2019) siang. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Menjelang hari H pemungutan suara Pemilu 2019, Bupati Takalar H Syamsari S Pt MM meninjau pengepakan surat suara di Gedung Islamic Center Takalar, Kecamatan Pattallassang, Rabu (10/4/2019) siang.

Pada kesempatan tersebut H Syamsari mengimbau masyarakat Takalar untuk mengambil peran dalam proses pengawasan pemilihan umum.

Yaitu dengan cara melaporkan pelaku politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar dan jajarannya.

“Saya mengimbau segenap masyarakat Takalar apabila mengetahui adanya praktik politik uang di lingkungannya segera laporkan," kata H Syamsari.

"Jangan segan untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak Bawaslu dan jajarannya,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim SS langsung merespon dan mengajak masyarakat secara bersama-sama mencegah politik uang.

Selain itu, pihak Bawaslu berjanji akan memberikan jaminan kerahasiaan pelapor atau informan.

“Politik uang merupakan momok yang merusak sistem demokrasi kita. Sehingga untuk mencegahnya Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri," kata Ibrahim Salim.

"Kami perlu partisipasi masyarakat sebagai pelapor atau Informan. Tidak perlu khawatir karena kami punya Sistem Operasional (SOP) tersendiri yang menjamin kerahasian sumber Informasi,” tambah Ibrahim Salim.

Menurut Ibrahim, ancaman bagi pelaku politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 523 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp. 36.000.000.

"Ancaman bagi pelaku politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 523 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp. 36.000.000," tutup Ibrahim Salim.

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, @syahrul_padli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved