10 Hari, Pendaftaran Komisioner Informasi Sulsel Dimulai 15 April 2019
Panitia Seleksi calon anggota KIP Sulawesi Selatan, hari ini mulai mengumumkan tahapan rekruitmen anggota KIP periode 2019-2023.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Panitia Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan, Rabu (10/4/2019) hari ini mulai mengumumkan tahapan rekruitmen anggota KIP periode 2019-2023.
Masa pendaftaran dan pengambilan formulir selama 10 hari. Proses rekrutmen hingga Juli 2019.
Lima Komisioner Informasi level provinsi periode 2019-2023 dijadwalkan sudah dilantik Agustus 2019.
Masa pendaftaran dimulai Senin (15/4/2019) hingga Selasa (30/4/2019).
Baca: 2,5 Tahun, KIP Sulsel Tangani 300 Sengketa Pelanggaran Informasi
Baca: Bupati Takalar Harap Guru Olahraga Cetak Atlet Muda Berprestasi
Baca: Usaha Barbershop di Selayar, Andi Asri Raup Omzet Rp 500 Ribu Per Hari
Baca: DPRD Sulbar Temukan Indikasi Pelanggaran Pada Pengembangan Peternakan Sapi di Beroangin
Tenggat waktu pendaftaran dan pengambilan formulir juga sepuluh hari kerja, mulai Selasa (16/4) hingga Kamis (2/4/2019) mendatang.
“Total masa pendaftaran, dan pengembalian berkas pendaftaran 20 hari,” kata Ketua Tim Seleksi Andi Hasdullah Msi, usai rapat Timsel dan Pansel Calon Anggota Komisi Informasi Sulsel di Gedung J Lt IV Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Selasa (9/4/2019) siang.
Tahapan pendaftaran ini dimulai dengan pengumuman ke media massa selama 3 hari kerja, Rabu (10 hingga 12 April 2019.
Seperti dua seleksi KIP periode 2009 - 2014 dan 2014-2019 sebelumnya, tahapan seleksi dibagi empat.
Mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis (16 Mei 2019), assesmen psikologi dan dinamika kelompok (27 Juni), lalu assesmen wawancara oleh lima anggota timsel (1 hingga 2 Juli 2019).
“Pengumuman 10 hingga 15 nama calon KI yang lulus, kita harapkan rampung awal Juli (4-8 Juli) dan 9 Juli 2019, nama-nama kita sudah serahkan ke komisi A DPRD Sulsel,” kata Andi Hasdullah yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Pemprov Sulsel.
Dengan asumsi panjangnya masa pendaftaran ini, timsel menargetkan kandidat pendaftar bisa lebih banyak dibanding tahun sebelumya, sekitar 150 hingga 200 berkas.
Kordinator Sekretariat Panitia Seleksi Badaruddin S.Sos menyebutkan syarat pendaftaran tak banyak berubah dari dua seleksi periode sebelumnya.
Syarat obyektif antara lain, WNI, mengisi daftar riwayat hidup dan form pendaftaran yang sudah disediakan panitia atau bisa diunduh di website resmi www.ppid.sulselprov.go.id.
Syarat obyektif lainnya adalah minimal sarjana strata satu (S1) dari semua bidang dengan ijazah yang telah dilegalisir.
Usia minimal 35 tahun saat masa pendaftaran, tidak pernah dihukum pidana dengan melampirkan SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat jiwa dan raga dari rumah sakit pemerintah, pernyataan bersedia full time jika terpilih, dan melampirkan foto ukuran 4X6 sebanyak dua lembar.
Syarat normatif lainnya antara lain, memiliki integritas dan tidak tercela dengan bukti SKCK kepolisian, memiliki pengetahuan dan pemahaman bidang keterbukaan informasi, kebijakan publik dan HAM, memiliki pengalaman dalam aktivitas bidang publik dengan bukti surat keterangan dari pimpinan lembaga, atau sertifikat.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: