Videonya Tampar Kanit Provost Beredar, Mahasiswa Filsafat Makassar Resmi Tersangka , Ini Fotonya
Video tampar Kanit Provost Tamalate Makassar Beredar, Mahasiswa Politik & Filsafat ini resmi tersangka , Ini Fotonya
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Awal Juli alias Wawan (22) berurusan dengan hukum setelah Video tampar Kanit Provost Polsek Tamalate viral di media sosial.
Mahasiswa Jurusan Politik dan Filsafat ini ditangkap polisi setelah videonya kena tuduhan penganiayaan pejabat yang sedang bertugas.
Wawan resmi menyandang status tersangka.
Polrestabes Makassar menetapkan satu mahasiswa disalah satu perguruan tinggi negeri di Makassar, sebagai tersangka.
Mahasiswa itu ialah Awal Juli alias Wawan (22) oknum mahasiswa Fakultas Filsafat dan Politik, karena diduga kuat melakukan penganiayaan polisi beberapa waktu lalu.
Baca: Live ILC TV One: El Clasico Jokowi VS Prabowo: Siapa Pemenangnya, Rocky Gerung & Budiman S Hadir?
"Iya, yang bersangkutan (Awal) sudah kami tetapksan tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Akbp Indratmoko saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019).
Lanjut Akbp Indratmoko, terdangka Awal Juli alias Wawan dikenakana pasal 212 dan 214 Kuh Pidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.
"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," katanya.
Baca: H-8, Hasil Survei Pilpres BPN: Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Menang, tapi Bandingkan 7 Lembaga
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Awal ke satu anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya lakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.
Baca: Ramai Presiden Turki Erdogan Salam Prabowo - Sandi Ternyata Hoax, Ini Sumber Fotonya Siapa Sebar?
Anggota Provos tersebut pun berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran.
Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul kearah wajah korban.
Hasil penyelidikan, Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4) dinihari.
Video Detik-detik Wawan Lakukan Hal Tak Terpuji ke Kanit Provos
Netizen menyebarkan foto-foto Wawan saat melakukan tindakan tak terpuji itu di media sosial.
Tak memakai baju, Wawan mengayungkan tangan ke kepala perwira polisi.
Videonya viral di media sosial.
Tampak mahasiswa tersebut tanpa baju menantang petugas kemanan bersenjata.
Seorang polisi sempat melerai, menenangkan mahasiswa tersebut kala berargumen di tengah jalan raya.
Namun bukannya mendengar, oknum mahasiswa tersebut menampar petugas yang tak lain polisi provost.
Situasi sempat memanas.
Satu akun yang turut mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @indonesian_militaredia, Jumat (5/4/2019).
Berdasarkan keterangan unggahan, peristiwa tersebut terjadi saat aparat kepolisian berupaya menertibkan para mahasiswa yang tengah berunjuk rasa di pertigaan Jalan AP Pettarani - Sultan Alauddin, Makassar.
Baca: Doa Ustadz Abdul Somad Ya Allah, Beri Kami Kemampuan Mengubah Kerumunan Menjadi Kekuatan Politik
Polisi menertibkan para mahasiswa karena unjuk rasa tersebut menutup jalan sehingga menyebabkan lalu lintas macet.
Oknum mahasiswa yang tak terima ditertibkan lantas membuka baju dan mengajak duel seorang polisi.
Tak hanya itu, polisi tersebut juga ditampar, meski hanya mengenai helm provos.
Disebutkan, video ini terjadi dan langsung viral pada Jumat (5/4/2019) kemarin.
Berdasarkan video yang diunggah, sebelum kejadian penamparan itu, tampak sejumlah aparat kepolisian menggiring mahasiswa dari tengah jalan ke pinggir.
Sementara aparat lainnya berusaha mengatur kendaraan yang melintas untuk tetap melaju.
Saat ditertibkan, seorang mahasiswa yang sudah melepas kausnya maju ke arah seorang aparat yang memakai persenjataan lengkap.
Tampak mereka adu argumen dan saling tunjuk.
Namun, polisi tersebut tak menghiraukan, dan pergi berbicara dengan mahasiswa lainnya.
Mahasiswa yang sudah membuka baju itu kembali beradu lagi dengan polisi provost
Tampak ia melawan sang polisi yang berusaha menertibkannya.
Polisi itu menahan sang mahasiswa agar tak menghalangi jalan kendaraan yang ingin melintas dengan menggunakan lengannya.
Tak berapa lama, mahasiswa tersebut langsung melayangkan tamparan kearah helm provost
Suara benturan tangan sang mahasiswa dan helm yang dikenakan sang polisi bahkan terdengar jelas.
Helm sang polisi itu sampai miring.
Ditampar, polisi tersebut diam dan hanya membenarkan posisi helmnya.
Polisi lain yang melihat temannya ditampar langsung mendekati sang mahasiswa.
Namun, mahasiswa tersebut sudah ditarik mundur menjauh oleh teman-temannya.
Seusai hal tersebut, sebagian besar mahasiswa langsung mundur.
Namun, sejumlah mahasiswa lain tampak masih melawan dan beradu argumen dengan polisi.
Baca: Pukul Provos Polri, Satu Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka
Baca: Calo SIM Aniaya Polisi

Tak sampai 24 jam setelah videonya viral, oknum mahasiswa yang memukul polisi, si Awal Juli alias Wawan (22) telah diamankan personel Polrestabes Makassar.
Foto-foto penangkapan Awal terbesar luas di media sosial sebagai wujud kegeraman netizen atas perilaku pelaku.
Awal disangkakan memukul Kanit Provost Polsek Tamalate saat berunjuk rasa di perempatan Jalan Pettarani-Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4/2019).
Pemukulan terjadi saat Awal Juli dan rekan-rekannya sesama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi seputar kebijakan yang diberikan kepada pengemudi ojek online di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan Awal memukul polisi karena kesal saat dihalang-halangi untuk membakar ban di tengah jalan yang kala itu menimbulkan kemacetan.
"Kesal karena aksinya diganggu sama polisi. Polisi berusaha menertibkan.
Dihalang-halangi polisi lah karena dia kan mau menutup jalan. Membakar ban," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/4/2019).
Pemukulan yang dilakukan Awal sempat terekam dalam sebuah video amatir.
Baca: Pukul Provos Polri, Satu Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka
Baca: Calo SIM Aniaya Polisi
Saat itu, Awal yang hendak diberitahu oleh Kanit Provost Polsek Tamalate Ipda Darwis, tiba-tiba memukul kepala Ipda Darwis yang saat itu menggunakan helm pengaman.
Setelah lebih dari 24 jam melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Awal di salah satu indekos di Kabupaten Gowa, pada Sabtu malam (7/4/2019).
Tidak ada perlawanan yang diberikan Awal saat polisi melakukan penjemputan.
"Nggak ada perlawanan. Dia ngumpet (sembunyi) di kos," ucapnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan orang lain dalam pemukulan ini.
Indratmoko mengungkap pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama.
"Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.
Pada kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Awal Juli, polisi menyangkakan pasal 212 KUHP dan 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Baca: Live ILC TV One: El Clasico Jokowi VS Prabowo: Siapa Pemenangnya, Rocky Gerung & Budiman S Hadir?
Baca: Doa Ustadz Abdul Somad Ya Allah, Beri Kami Kemampuan Mengubah Kerumunan Menjadi Kekuatan Politik
Baca: H-8, Hasil Survei Pilpres BPN: Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Menang, tapi Bandingkan 7 Lembaga