Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berusaha Kabur, Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Mengkendek Ditangkap

Tim Resmob Polres Tana Toraja telah menangkap pelaku pencabulan seorang kakek berinisial HR (50) warga Mebali di Kecamatan Mengkendek

Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
Humas Polres Tana Toraja
Kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial HR (50) warga Mebali Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja diamankan di Mapolres Tana Toraja, Senin (8/4/2019) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tim Resmob Polres Tana Toraja telah menangkap pelaku pencabulan seorang kakek berinisial HR (50) warga Mebali di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Senin (8/4/2019) malam.

HR diduga telah melakukan perbuatan Pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial HN (7).

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar yang tidak jauh dari pangkalan ojek tempat mangkal pelaku.

Baca: Pengiriman Darah ke Seko Menggunakan Drone, Begini Penjelasan Bupati Luwu Utara

Baca: Polres Bantaeng Siagakan 230 Personil Pada Pemilu 2019

Baca: VIDEO: Kondisi Korban Terkena Busur saat Penyerangan Sekretariat Organda di BTN Asal Mula

"Pelaku sempat kabur dari kejaran polisi dan terjadi aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya terperangkap macet dan diamankan personel Resmob," ujar Iskandar, Selasa (9/4/2019).

Lanjutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan namun mengetahui dirinya dikejar polisi, barulah pelaku menyerahkan diri.

"Setelah kami terima laporan dari orang tua korban, kami mencari pelaku ditempat mangkal namun kabur, dikejar dengan motor dan pelaku terjerat macet hingga berhasil diamankan," tambahnya.

Dari hasil keterangan nenek korban (NS), sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu (6/4/2019), HN diojek terlapor (HR) menuju ke sekolah namun mencabuli korban serta mengancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Cucu saya menceritakan kalau kejadian tersebut sudah berkali-kali dilakukan pelaku," ucap nenek korban.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan terlapor ke pihak Polres Tana Toraja agar kejadian tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatan dilakukan pelaku, dijerat pasal 81 atau 82 Undang-undnag RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan maraknya kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur hendaknya orang tua serius menjaga anak-anaknya dan berhati-hati kepada orang yang baru dikenal.

"Kami sarankan agar para orang tua lebih aktif menjaga anaknya ditengah maraknya kasus persetubuhan, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur agar dapat diminimalisir serta diminta mengantarkan anak ke sekolah," tutup Jon. (*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

B

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved