AKBP Indratmoko: Aniaya Anggota Provos Makassar Wawan 'Sok Jagoan'
Wawan, mahasiswa semester akhir pada salah satu perguruan tinggi di Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar menyebut oknum mahasiswa, Awal Juli alias Wawan (22) 'sok jagoan' saat menganiaya polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengaku, pada video berdurasi kurang dari dua menit yang tersebar pada jejaring Sosmed, Wawan terlihat 'sok jago'.
Baca: VIDEO: Owner Distro Tebus Moge Rp 700 Jutaan. Garage MaRI: Pasar Big Bike Cukup Potensial
"Sok jagoan dia dan berlagak jago kalau menganiaya polisi, padahal anggota kami di lapangan mengatur agar aksi demonya itu bisa baik," katanya, Selasa (9/4/2019).
"Eh, ternyata yang dibalasnya itu sungguh menganiaya salah satu anggota kami, ada juga yang saling tarik-tarik sampai kancing baju petugas terlepas," ungkap Indratmoko.
Wawan, mahasiswa semester akhir pada salah satu perguruan tinggi di Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dia menganiaya salah satu anggota Provos.
Baca: Perintahkan RT RW Dukung Jokowi, Dua Oknum Lurah di Palopo Diperiksa
Lanjut Akbp Indratmoko, tersangka Awal Juli alias Wawan dikenakana pasal 212 dan 214 KuhPidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.
"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," jelasnya.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Awal ke satu anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya lakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.
Baca: Polisi Akhirnya Kantongi Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi
Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.
Anggota Provos tersebut pun berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran. Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul kearah wajah korban.
Baca: H-8 Pencoblosan, Bandingkan Hasil Survei Terbaru Jokowi vs Prabowo Dirilis 7 Lembaga, Siapa Unggul?
Hasil penyelidikan, Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4) dinihari.
"Tersait dengan tersangkanya bertambah, ini masih kami dalami dan dikembangkan lagi. Sementara ini sudah dilakukan proses gelar perkara," tambah Indratmoko.
Video Detik-detik Wawan Lakukan Hal Tak Terpuji ke Kanit Provos
Netizen menyebarkan foto-foto Wawan saat melakukan tindakan tak terpuji itu di media sosial.
Tak memakai baju, Wawan mengayungkan tangan ke kepala perwira polisi.