Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Prostitusi Online, Tiga SPG Dibebaskan Polrestabes Makassar

Bukan hanya itu, pacar Ayu juga sempat dimintai keterangan oleh sebagai saksi dalam kasus prostitusi online via aplikasi Michat tersebut.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasrul
Muslimin Emba/Tribun Timur
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestebas Makassar, Iptu Ismail ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga rekan Ayu Lestari alias Ayu (21), RA, AN dan SE telah dibebaskan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Meski ditangkap bersamaan dengan Ayu, oleh polisi ketiganya dibebaskan lantaran hanya berstatus saksi.

"Ketiganya (RA, AN dan SE) kita sudah pulangkan, tapi mereka wajib lapor Senin-Kamis, karena kan statusnya hanya sebatas saksi," kata Kasubdit I Unit VI PPA Polrestabes Makassar, Ipda Jaelani, ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019).

Baca: Kadisdik Luwu Minta Bupati Anggarkan Program Penguatan Kepsek

Hal senada diungkapkan Kanit PPA Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ismail.

Menurutnya, pihaknya tidak dapat menjerat ketiga rekan Ayu lantaran tidak adanya pasal yang mengatur tentang pekerja seks komersial.

"Tidak ada pasal yang bisa kita terapkan terhadap baik pekerjanya (PSK) maupun pengguna atau pelanggannya. Kecuali, ada Perda atau si pria yang pelanggannya ini sudah beristri dan dilaporkan oleh istrinya, itu bisa kena pasal perzinahan," ujar Iptu Ismail.

Selain RA, AN dan SE, kepada polisi Ayu juga mempekerjakan seorang wanita lainnya.

Baca: KPU Sulsel Gunakan 100 Ribu Paku Coblos di 26.356 Tempat Pemungutan Suara

Namun, menurut polisi wanita yang dimaksud Ayu telah keluar dari kelompok muncikari jauh sebelum pengungkapan kasus prostitusi online itu dibongkar polisi.

Bukan hanya itu, pacar Ayu juga sempat dimintai keterangan oleh sebagai saksi dalam kasus prostitusi online via aplikasi Michat tersebut.

Sementara, Ayu menurut Ismail telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca: Berhasil Tingkatkan Ekspor Pertanian, Mentan Andi Amran Raih Penghargaan ‘First Exporter Minister’

"Untuk si AL kita kenakan pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan karena masuk pasal penguecualian (Pasal 21 KUH), jadi bisa dilakulan penahan," jelasnya.

Kini, Ayu Lestari pun telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Makassar bersama tahanan wanita lainnya.

Kasus prostitusi online itu dibongkar Satreskrim Polrestabes Makassar di salahsatu hotel yang berlokasi di Jl Sultan Hasanuddin Makassar.

Pengungkapan itu diungkap ke publik, Sabtu pekan lalu melalu konfrensi pers yang digelar Satreskrim Polrestabes Makassar.(tribun-timur.com)

Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved