Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Bulukumba Mulai Distribusi C6 ke PPK

Distribusi surat panggilan memilih alias C6 kepada wajib pilih, ditargetkan rampung tiga hari sebelum pencoblosan.

Tayang:
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Firki Arisandi
Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Awaluddin, saat ditemui TribunBulukumba.com, di Kantor KPU Bulukumba, Senin (8/4/2019) siang. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Distribusi surat panggilan memilih alias C6 kepada wajib pilih, ditargetkan rampung tiga hari sebelum pencoblosan.

Artinya, jika pencoblosan dilakukan pada tanggal 17 April 2019, maka distribusi C6 ini sudah rampung paling lambat 14 April 2019.

Baca: KPU Bulukumba Pastikan Ammatoa Terdaftar Dalam DPT

Baca: Gegara DPTb, Bulukumba Disebut Berpotensi Dilakukan Pemilihan Ulang

Demikian disampaikan oleh Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Awaluddin, saat ditemui TribunBulukumba.com, di Kantor KPU Bulukumba, Senin (8/4/2019) siang.

"Dua hari terakhir ini, kita sudah distribusi C6 ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), nanti PPK yang distribusi lagi. Kita targetkan rampung tiga hari jelang hari H pemilu," kata Awal, sapaannya.

Awal menjelaskan, C6 ini bukanlah hal yang wajib dibawah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Format C6 hanyalah bersifat undangan memilih kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, pada prakteknya, terkadang warga tak datang memilih karena alasan tidak menerima atau kehilangan C6-nya.

"Jadi, warga tetap bisa memilih meski tak menerima C6. Silakan datang saja ke TPS dengan membawa e-KTP atau identitas lainnya. Nanti petugas KPPS yang lakukan verifikasi," jelasnya.

Tak hanya itu, warga yang tak masuk DPT namun memiliki e-KTP, tetap diimbau datang ke TPS terdekat.

Kategori pemilih ini, masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersyarat sebagai pemilih, namun tak terdaftar DPT maupun DPTb.

Pemilih yang masuk kategori ini, diberikan hak memilih mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

"Syaratnya, pemilih harus membawa e-KTP, ataupun suket (Surat keterangan) dari kantor pencatatan sipil," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved