Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Nilai Video Rektor UNM Soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pemilu, Tidak Terbukti

Bawaslu Makassar Nilai Video Rektor UNM Soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pemilu, Tidak Terbukti

Penulis: Alfian | Editor: Arif Fuddin Usman
dok humas unm/burhanuddin
Rektor UNM Prof Husain Syam berbincang dengan Ketua Koperasi Phinisi Sejahtera Mulia Prof Arismunandar saat acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Phinisi Sejahtera Mulia di Gedung Pusat Bahasa Arab UNM, Makassar, Rabu (20/3/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari menegaskan Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilu terkait video yang viral beberapa waktu lalu.

Dikutip dari rilis Humas UNM, Minggu (7/4/2019), hal itu diungkapkan Nursari setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah pihak. 

Akhirnya Bawaslu Makassar memutuskan video itu sama sekali tidak melanggar ketentuan pidana pemilu.

Baca: Kontroversi Juventus vs AC Milan - Putusan Wasit Banyak Rugikan Tim Tamu, Asosiasi Wasit Minta Maaf

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Hasil Liga Italia Pekan 31 2019, serta Sejarah dan Profil Liga Serie A Ini

"Bawaslu sudah melakukan pendalaman dan memutuskan video Rektor UNM itu tidak melanggar ketentuan pidana pemilu,” kata Nursari kepada wartawan di Makassar, Jumat (5/4/2019).

Seperti diketahui, video Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam dipersoalkan lantaran diduga menguntungkan calon legislatif tertentu.

Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam MTP
Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam MTP (TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH)

Tetapi setelah dikaji lebih mendalam, video tersebut sama sekali tidak terkait dengan kepemiluan melainkan berisi ajakan untuk kuliah di UNM.

Nursari menambahkan karena bebas dari pelanggaran pidana pemilu, pihaknya tidak bisa mengeluarkan sanksi terhadap Prof Husain Syam.

Kewenangan Instansi Terkait

Apalagi rektor UNM yang merupakan ASN termasuk dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Nursari, persoalan netralitas ASN menjadi domain dan kewenangan instansi terkait.

Dalam hal ini, kata Nursari, adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca: Ferdinand Sinaga Cedera Parah Saat Latihan, Ini Kata Darije Kalezic

Baca: 300 Lebih Pelajar Sulawesi Barat Kembali Terima Bantuan PIP Pemerintah Pusat

“Bawaslu hanya merekomendasikan ke Kemen PAN-RB dan Kemenristekdikti untuk menilai,” kata Nursari lagi.

Terpisah, kuasa hukum Rektor UNM, Dr Irwan Muin, SH mengatakan sejak awal memang video itu sama sekali tidak memiliki muatan politis apalagi menguntungkan caleg tertentu.

Video Rektor UNM itu, kata dia lebih berisi ajakan untuk kuliah di UNM, universitas yang dipimpin Prof Husain Syam.

“Ini berarti bahwa tidak benar Rektor UNM mengampanyekan Caleg Nasdem, Akbar Faisal,” Kata Irwan.

Terkait pendapat Bawaslu Makassar bahwa ada indikasi pelanggaran Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang dilakukan Prof Husain Syam, menurut Irwan perlu diuji lebih lanjut kebenarannya.

Alasannya, domain aparatur sipil negara bukan menjadi kewenangan Bawaslu. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved